Foto: Warga Bangunkerto memilih menunda aksi damai dan menunggu hasil pemeriksaan yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Sleman. Ilustrasi: transparansi, akuntabilitas, dan harapan akan kepastian hukum.(opinijogja).
SLEMAN, opinijogja – Warga Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, memutuskan menunda aksi damai yang semula dijadwalkan berlangsung pada 7 Juni 2026. Keputusan itu diambil setelah pertemuan antara perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman pada Kamis (4/6/2026) malam.
Penundaan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Sleman meminta masyarakat memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung terkait persoalan penggunaan dana kas kalurahan yang menjadi perhatian warga dalam beberapa bulan terakhir.
Persoalan bermula pada Desember 2025 ketika dana kas Kalurahan Bangunkerto dicairkan dari rekening desa. Dana tersebut direncanakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan dan kemasyarakatan, antara lain insentif kepala dukuh, RT, RW, rois, serta program Ketahanan Pangan (Ketapang).
Namun, keterlambatan realisasi penggunaan dana memunculkan keresahan di kalangan kepala dukuh, RT, RW, dan masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kalurahan Bangunkerto membentuk Tim Pemeriksa Keuangan yang diketuai Jogoboyo Bangunkerto, Fatkur Rohman, dengan anggota tiga kepala dukuh serta pendampingan dari Kapanewon Turi.
Dari hasil pemeriksaan awal, muncul dugaan bahwa sebagian dana telah digunakan oleh sejumlah perangkat kalurahan. Temuan itu kemudian menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut yang hingga kini masih berlangsung dan menunggu hasil resmi dari instansi berwenang.
Lambatnya perkembangan penanganan persoalan tersebut sempat memicu ketidakpuasan warga. Bersama para kepala dukuh, RT, dan RW, masyarakat kemudian merencanakan aksi damai sebagai bentuk tuntutan atas kejelasan penggunaan dana kalurahan. Sejumlah umbul-umbul aspirasi juga dipasang di berbagai padukuhan sebagai simbol suara masyarakat.
Warga meminta proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Mereka juga berharap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi situasi tersebut, Bupati Sleman mengutus tim yang terdiri dari unsur Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Inspektorat, Bagian Hukum Setda Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika untuk berdialog langsung dengan warga Bangunkerto.
Dalam pertemuan itu, sambutan Bupati Sleman disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, SH., M.H. Pemerintah Kabupaten Sleman meminta masyarakat menahan diri dan tidak melaksanakan aksi demonstrasi sambil menunggu hasil pemeriksaan yang tengah berjalan.
“Kami meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada tim yang sedang bekerja. Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen menyampaikan hasil penanganan dan tindak lanjut persoalan ini paling lambat pada 21 Juni 2026,” ujar Hendra saat menyampaikan pesan Bupati Sleman di hadapan warga.
Komitmen tersebut menjadi titik temu antara pemerintah daerah dan masyarakat. Warga yang sebelumnya berencana menggelar aksi pada 7 Juni memilih menunda langkah tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan.
“Kami tidak membatalkan aksi, hanya menundanya. Warga memilih menunggu sampai 21 Juni karena pemerintah sudah menyampaikan komitmennya. Yang kami harapkan adalah kejelasan dan keterbukaan,” ujar salah seorang perwakilan warga dalam forum dialog.
Atas kesepakatan tersebut, masyarakat Bangunkerto memutuskan menunggu hasil penanganan yang dijanjikan pemerintah daerah sebelum menentukan langkah selanjutnya. Sebagai bentuk menjaga suasana tetap kondusif, warga bahkan merencanakan kegiatan berupa pesta rakyat pada 21 Juni 2026 sebagai simbol kebersamaan masyarakat.
Masyarakat berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan kalurahan tetap terjaga.
“Yang terpenting bukan sekadar siapa yang salah, tetapi bagaimana persoalan ini diselesaikan secara terbuka sehingga kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih,” kata salah satu peserta pertemuan.
Catatan Redaksi: Dugaan penggunaan dana kas kalurahan oleh sejumlah perangkat desa masih dalam proses pemeriksaan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
(Ip/opinijogja)









