Foto: Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi didampingi jajaran Satreskrim Polres Klaten dan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Mapolres Klaten, Rabu (6/5/2026).
KLATEN, opinijogja — Polisi membongkar dua praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Klaten. Modus yang digunakan beragam: memodifikasi tangki kendaraan, menimbun solar subsidi, hingga mengumpulkan solar hasil “kencing” dari truk ekspedisi untuk dijual kembali ke kawasan industri.
Dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu, 6 Mei 2026, Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada 7 April 2026 di wilayah Kemalang. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial W yang diduga mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi.
Menurut Faruk, tangki kendaraan telah ditambah ruang penampungan tersembunyi sehingga kapasitasnya jauh melebihi standar pabrikan.
“Yang ditambahin itu berada di tangki bagian bawah. Jadi kapasitasnya itu sudah melebihi standar kendaraan pada umumnya. Dari awalnya cuma sekitar 70-an liter, sekarang kapasitasnya bisa sampai 300 liter,” kata Faruk.
Dari kasus itu, polisi menyita satu unit kendaraan modifikasi, enam galon berisi sekitar 180 liter solar subsidi, barcode MyPertamina, jeriken, corong plastik, dan sejumlah perlengkapan lain.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 4 Mei 2026 di wilayah Tulung setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penimbunan solar subsidi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial BGP dan JS.
Barang bukti yang diamankan mencapai 137 galon berisi sekitar 2.055 liter solar subsidi atau lebih dari dua ton. Polisi juga menyita tiga kendaraan angkut, rekening koran transaksi, selang, corong, dan alat bantu pengangkutan lainnya.
Faruk mengatakan praktik ilegal itu telah berlangsung selama sekitar satu tahun dengan omzet mencapai Rp200 juta per bulan.
“Ini sudah satu tahun berlangsung dan omzetnya per bulan mencapai Rp200 juta,” ujarnya.
Ia menegaskan solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah, bukan untuk kebutuhan industri.
“Ini adalah solar yang harusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk kategori subsidi. Tetapi oleh yang bersangkutan ditimbun dan diperjualbelikan kepada pemanfaat industri yang seharusnya menggunakan solar nonsubsidi,” kata Faruk.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan para pelaku memperoleh solar dari sejumlah truk ekspedisi dan kendaraan angkut barang yang mengurangi isi tangki di perjalanan atau dikenal dengan istilah “kencing solar”.
“Solar dari beberapa kendaraan truk ini dikumpulkan jadi satu, kemudian dilakukan penimbunan untuk selanjutnya didistribusikan,” kata Taufik.
Menurut dia, solar subsidi tersebut kemudian dipasarkan ke kawasan industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.
“Pendistribusian dilakukan ke areal perindustrian di wilayah Jawa Timur maupun Solo Raya,” ujarnya.
Konferensi pers itu turut dihadiri Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga. Ia menyatakan Pertamina mendukung langkah kepolisian dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
“Pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap dinikmati masyarakat yang berhak,” kata Dany.
Ia menambahkan Pertamina akan memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
(Ip/opinijogja)









