Foto: Ilustrasi
Oleh: Muhammad Arifin
Klaten, opinijogja – Ungkapan No Viral, No Justice kembali menemukan pembenarannya. Di negeri ini, sebuah perkara sering kali baru bergerak menuju keadilan setelah menjadi tontonan publik. Sebelum itu, hukum berjalan biasa saja, atau justru menyimpang, terutama bila yang berhadapan dengannya adalah rakyat sipil.
Kasus yang menimpa Hogi Hinaya menjadi contoh paling mutakhir. Ia adalah suami korban penjambretan yang terjadi pada April 2025. Tidak ada rencana, tidak ada niat jahat. Yang ada hanyalah reaksi spontan seorang warga yang mengejar pelaku kejahatan yang baru saja merampas tas istrinya. Namun peristiwa berakhir tragis: dua terduga penjambret meninggal dunia akibat kecelakaan saat melarikan diri.
Ironisnya, korban justru beralih status menjadi tersangka. Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal, dari rangkaian peristiwa, tidak ditemukan tindakan menabrak atau kesengajaan menyebabkan kematian. Yang terjadi adalah pengejaran, bukan penyerangan.
Di titik ini, pertanyaan mendasar muncul: jika memang tidak ada unsur pidana, mengapa perkara ini tidak dihentikan sejak awal melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? Mengapa harus menunggu proses panjang, sorotan publik, bahkan skema keadilan restoratif?
Restorative Justice sejatinya dirancang untuk memulihkan hubungan sosial dan memberikan keadilan yang lebih manusiawi. Namun dalam kasus Hogi, RJ justru terasa janggal. Bagaimana mungkin korban kejahatan harus “didamaikan” atas peristiwa yang tidak ia rencanakan dan tidak ia kehendaki? Ketika korban diposisikan setara dengan pelaku, maka ada yang keliru dalam cara pandang penegakan hukum.
Kekeliruan itu rupanya tak luput dari perhatian publik dan wakil rakyat. Komisi III DPR RI akhirnya turun tangan dan berencana memanggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum penetapan pasal terhadap Hogi. Ia juga menyoroti keputusan kejaksaan yang tetap menerima berkas perkara tersebut.
Sorotan ini sekaligus membuka persoalan yang lebih besar: betapa hukum kerap kehilangan empati ketika berhadapan dengan warga biasa. Aparat penegak hukum tampak lebih sibuk memastikan prosedur berjalan ketimbang memastikan keadilan substantif terpenuhi. Akibatnya, korban bisa terjerumus menjadi tersangka, sementara rasa keadilan publik terkikis.
Kasus Hogi Hinaya seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Bukan hanya bagi kepolisian dan kejaksaan di Sleman, tetapi bagi seluruh aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh hanya bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Jika keadilan baru hadir setelah tekanan publik, maka yang bermasalah bukan sekadar satu perkara, melainkan sistem itu sendiri.
Dan selama keadilan masih menunggu sorotan kamera, No Viral, No Justice akan terus menggema, sebagai kritik, sekaligus peringatan.
(Ip/opinijogja)















