No Viral, No Justice

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi 

 

Oleh: Muhammad Arifin 

Klaten, opinijogja – Ungkapan No Viral, No Justice kembali menemukan pembenarannya. Di negeri ini, sebuah perkara sering kali baru bergerak menuju keadilan setelah menjadi tontonan publik. Sebelum itu, hukum berjalan biasa saja, atau justru menyimpang, terutama bila yang berhadapan dengannya adalah rakyat sipil.

Kasus yang menimpa Hogi Hinaya menjadi contoh paling mutakhir. Ia adalah suami korban penjambretan yang terjadi pada April 2025. Tidak ada rencana, tidak ada niat jahat. Yang ada hanyalah reaksi spontan seorang warga yang mengejar pelaku kejahatan yang baru saja merampas tas istrinya. Namun peristiwa berakhir tragis: dua terduga penjambret meninggal dunia akibat kecelakaan saat melarikan diri.

Ironisnya, korban justru beralih status menjadi tersangka. Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal, dari rangkaian peristiwa, tidak ditemukan tindakan menabrak atau kesengajaan menyebabkan kematian. Yang terjadi adalah pengejaran, bukan penyerangan.

Di titik ini, pertanyaan mendasar muncul: jika memang tidak ada unsur pidana, mengapa perkara ini tidak dihentikan sejak awal melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? Mengapa harus menunggu proses panjang, sorotan publik, bahkan skema keadilan restoratif?

Restorative Justice sejatinya dirancang untuk memulihkan hubungan sosial dan memberikan keadilan yang lebih manusiawi. Namun dalam kasus Hogi, RJ justru terasa janggal. Bagaimana mungkin korban kejahatan harus “didamaikan” atas peristiwa yang tidak ia rencanakan dan tidak ia kehendaki? Ketika korban diposisikan setara dengan pelaku, maka ada yang keliru dalam cara pandang penegakan hukum.

Baca Juga:  Aksi “Hari Darurat Nalar Hukum”: ARPI Desak Kapolri Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman

Kekeliruan itu rupanya tak luput dari perhatian publik dan wakil rakyat. Komisi III DPR RI akhirnya turun tangan dan berencana memanggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum penetapan pasal terhadap Hogi. Ia juga menyoroti keputusan kejaksaan yang tetap menerima berkas perkara tersebut.

Sorotan ini sekaligus membuka persoalan yang lebih besar: betapa hukum kerap kehilangan empati ketika berhadapan dengan warga biasa. Aparat penegak hukum tampak lebih sibuk memastikan prosedur berjalan ketimbang memastikan keadilan substantif terpenuhi. Akibatnya, korban bisa terjerumus menjadi tersangka, sementara rasa keadilan publik terkikis.

Kasus Hogi Hinaya seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Bukan hanya bagi kepolisian dan kejaksaan di Sleman, tetapi bagi seluruh aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh hanya bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Jika keadilan baru hadir setelah tekanan publik, maka yang bermasalah bukan sekadar satu perkara, melainkan sistem itu sendiri.

Dan selama keadilan masih menunggu sorotan kamera, No Viral, No Justice akan terus menggema, sebagai kritik, sekaligus peringatan.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027
Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan
Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa
Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial
Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial
Merdeka untuk Siapa? 81 Tahun RI dan Pahitnya Keadilan bagi Rakyat
Merdeka? Merdeka yang Seperti Apa?
“Londo Ireng” Bukan Bahasa Seorang Negarawan: Kritik atas Pernyataan Prabowo terhadap Wartawan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page