Foto: Ilustrasi seorang pria mengejar bayangan penjambret, sementara garis polisi justru membentang menghadangnya. Kritik terhadap penegakan hukum yang memposisikan korban sebagai tersangka dalam kasus penjambretan di Sleman.
SLEMAN, opinijogja — Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menyoroti penetapan status tersangka terhadap seorang suami yang mengejar penjambret setelah istrinya menjadi korban kejahatan jalanan di Sleman, pada 26 April 2025. Dalam peristiwa tersebut, dua orang terduga penjambret meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melarikan diri.
Alih-alih memperoleh perlindungan hukum, suami korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. ARPI menilai langkah tersebut mencerminkan ketimpangan penegakan hukum dan berpotensi mengkriminalisasi korban kejahatan.
Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono, menyebut pengejaran yang dilakukan korban merupakan reaksi spontan dan wajar dalam situasi darurat. Menurut dia, tindakan itu dilakukan untuk menyelamatkan harta benda sekaligus melindungi keselamatan istrinya.
“Bagaimana mungkin seseorang yang secara refleks mengejar penjambret justru diposisikan sebagai tersangka. Ini bukan hanya janggal, tapi juga menyakitkan rasa keadilan publik,” kata Dani dalam keterangannya, Sabtu (24/01/2026).
Dani menegaskan, kematian dua penjambret tersebut terjadi akibat kecelakaan yang dialami saat berusaha melarikan diri. Ia menilai, risiko tersebut tidak bisa dibebankan kepada pihak yang mengejar, apalagi korban kejahatan.
“Jika pelaku panik, melaju kencang, lalu menabrak sesuatu hingga meninggal, itu adalah konsekuensi dari tindak kejahatan yang mereka lakukan sendiri,” ujarnya.
ARPI mempertanyakan dasar hukum yang digunakan aparat dalam menetapkan suami korban sebagai tersangka. Menurut mereka, pengejaran dalam konteks tersebut tidak dapat serta-merta dipisahkan dari upaya pembelaan diri dan penyelamatan harta benda.
Lebih jauh, Dani menilai penegakan hukum semestinya berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar pemenuhan prosedur formal. “Jangan sampai hukum hanya dijalankan untuk menggugurkan kewajiban administratif, sementara rasa keadilan masyarakat diabaikan,” kata dia.
ARPI mendesak Polresta Sleman mengevaluasi kembali penetapan tersangka tersebut dan membuka ruang penanganan hukum yang lebih berperspektif korban. Menurut mereka, kriminalisasi terhadap korban berpotensi menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus kejahatan jalanan di masa depan.
(Ip/opinijogja)










