Foto: Sidang lanjutan kasus sengketa tanah dan rumah di PN Sleman, Rabu (14/01).
Sleman, opinijogja — Sidang lanjutan gugatan sengketa tanah dan rumah antara BPR Lumintu dan Yoga Pramudya selaku pemilik tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (14/1/2026). Namun, sidang kelima tersebut kembali mengalami penundaan.
Sidang yang sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi itu tertunda lantaran pihak BPR Lumintu, notaris, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak hadir dalam persidangan.
Meski demikian, dalam sidang lanjutan ini pihak penggugat tetap menghadirkan dua orang saksi, yakni Sigit dan Yatno. Keduanya merupakan tetangga penggugat yang dinilai mengetahui kondisi dan riwayat objek sengketa.
“Yang hadir dalam persidangan kemarin hanya saya selaku penggugat, dua orang saksi dari penggugat, serta dari pihak BPN sebagai tergugat,” ujar Yoga Pramudya usai persidangan.
Dalam perkara ini, Yoga Pramudya mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) serta Dani Eko Wiyono bersama tim Pos-Pera.
Majelis hakim pun akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan kembali digelar pada 28 Januari 2026 mendatang.
(Ip/opinijogja)







