Siapa yang Aman di Hadapan Hukum?

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi, opinijogja (04/01/2026).

 

Oleh: Muhammad Arifin

Yogyakarta, opinijogja – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dipromosikan sebagai tonggak pembaruan hukum nasional. Negara menjanjikan kepastian, ketertiban, dan rasa aman. Namun di ruang publik, yang justru menguat adalah kegelisahan: benarkah hukum baru ini akan melindungi semua orang dengan adil?

Masalahnya bukan semata pada niat pembaruan, melainkan pada watak penegakan hukum yang belum berubah. Dalam praktik sehari-hari, hukum di Indonesia kerap berjalan timpang. Mereka yang memiliki kuasa dan uang cenderung lebih aman, sementara warga biasa harus berhadapan dengan proses yang mahal, panjang, dan menekan. Dalam lanskap seperti ini, hukum mudah berubah dari pelindung menjadi ancaman.

Pasal-pasal yang lentur dan membuka ruang tafsir luas berisiko disalahgunakan. Ketika penegakan hukum tidak disertai kontrol yang kuat, rasa aman menjadi hak istimewa. Yang lain, terutama warga tanpa akses dan jejaring, hidup dalam kewaspadaan. Bukan karena bersalah, melainkan karena takut diseret ke dalam proses hukum yang melelahkan.

Baca Juga:  Di Balik Kaca Kekuasaan

Kekhawatiran semakin nyata ketika hukum berhadapan dengan warga yang kritis. Kritik, yang semestinya menjadi penanda kesehatan demokrasi, justru rawan diperlakukan sebagai gangguan. Tanpa “orang dalam” atau sokongan finansial, suara kritis dapat berujung pada kriminalisasi, hukuman sosial yang bekerja bahkan sebelum palu hakim diketuk.

Jika hukum lebih dahulu menakutkan ketimbang menenteramkan, orientasinya patut dipertanyakan. Penegakan hukum seharusnya menciptakan ketertiban tanpa mencabut keberanian warga untuk bersuara. Ketika kritik dibungkam oleh ancaman pasal, demokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya.

Pembaharuan hukum tidak cukup dengan mengganti kitab undang-undang. Ia menuntut perubahan budaya penegakan, integritas aparat, serta transparansi yang bisa diawasi publik. Tanpa itu, KUHP dan KUHAP yang baru hanya menjadi kemasan segar bagi praktik lama: hukum yang tajam ke bawah dan lunak ke atas.

Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar tetap sama: siapa yang aman di hadapan hukum? Jika jawabannya hanya mereka yang berkuasa dan berduit, maka hukum telah gagal menjalankan tugas dasarnya, melindungi semua warga negara secara setara. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027
Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan
Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa
Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial
Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial
Merdeka untuk Siapa? 81 Tahun RI dan Pahitnya Keadilan bagi Rakyat
Merdeka? Merdeka yang Seperti Apa?
“Londo Ireng” Bukan Bahasa Seorang Negarawan: Kritik atas Pernyataan Prabowo terhadap Wartawan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page