Foto: Ilustrasi, opinijogja (04/01/2026).
Oleh: Muhammad Arifin
Yogyakarta, opinijogja – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dipromosikan sebagai tonggak pembaruan hukum nasional. Negara menjanjikan kepastian, ketertiban, dan rasa aman. Namun di ruang publik, yang justru menguat adalah kegelisahan: benarkah hukum baru ini akan melindungi semua orang dengan adil?
Masalahnya bukan semata pada niat pembaruan, melainkan pada watak penegakan hukum yang belum berubah. Dalam praktik sehari-hari, hukum di Indonesia kerap berjalan timpang. Mereka yang memiliki kuasa dan uang cenderung lebih aman, sementara warga biasa harus berhadapan dengan proses yang mahal, panjang, dan menekan. Dalam lanskap seperti ini, hukum mudah berubah dari pelindung menjadi ancaman.
Pasal-pasal yang lentur dan membuka ruang tafsir luas berisiko disalahgunakan. Ketika penegakan hukum tidak disertai kontrol yang kuat, rasa aman menjadi hak istimewa. Yang lain, terutama warga tanpa akses dan jejaring, hidup dalam kewaspadaan. Bukan karena bersalah, melainkan karena takut diseret ke dalam proses hukum yang melelahkan.
Kekhawatiran semakin nyata ketika hukum berhadapan dengan warga yang kritis. Kritik, yang semestinya menjadi penanda kesehatan demokrasi, justru rawan diperlakukan sebagai gangguan. Tanpa “orang dalam” atau sokongan finansial, suara kritis dapat berujung pada kriminalisasi, hukuman sosial yang bekerja bahkan sebelum palu hakim diketuk.
Jika hukum lebih dahulu menakutkan ketimbang menenteramkan, orientasinya patut dipertanyakan. Penegakan hukum seharusnya menciptakan ketertiban tanpa mencabut keberanian warga untuk bersuara. Ketika kritik dibungkam oleh ancaman pasal, demokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya.
Pembaharuan hukum tidak cukup dengan mengganti kitab undang-undang. Ia menuntut perubahan budaya penegakan, integritas aparat, serta transparansi yang bisa diawasi publik. Tanpa itu, KUHP dan KUHAP yang baru hanya menjadi kemasan segar bagi praktik lama: hukum yang tajam ke bawah dan lunak ke atas.
Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar tetap sama: siapa yang aman di hadapan hukum? Jika jawabannya hanya mereka yang berkuasa dan berduit, maka hukum telah gagal menjalankan tugas dasarnya, melindungi semua warga negara secara setara. (Ip/opinijogja)















