Foto: Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman yang mengabulkan gugatan kliennya dan menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 tidak sah, Selasa (28/7/2026). Foto: OpiniJogja.
SLEMAN, opinijogja.id — Pengadilan Negeri (PN) Sleman resmi membatalkan status tersangka anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Smn pada Selasa (28/7/2026), Hakim Tunggal Ari Prabawa, S.H., M.H., menyatakan penangkapan dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tidak sah menurut hukum.
Sebagai konsekuensi hukum, hakim memerintahkan penyidik Kejari Sleman untuk segera mengeluarkan putra mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, tersebut dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.
Menanggapi amar putusan tersebut, Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menegaskan bahwa putusan ini membuktikan penetapan tersangka oleh Kejari Sleman sejak awal cacat prosedur dan mengabaikan asas due process of law.
“Di pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dikuatkan Pengadilan Tinggi, sudah dinyatakan Mas Raudi tidak terlibat. Namun, penetapan tersangka tetap dipaksakan dan terkesan terburu-buru,” tegas Soepriyadi kepada wartawan usai persidangan di PN Sleman.
Soepriyadi juga menyoroti keabsahan alat bukti kerugian negara yang digunakan penyidik. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan Kejari Sleman menggunakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
“Sepanjang Kejari Sleman tidak mengantongi audit resmi kerugian negara dari BPK, maka tindakan atau penyidikan ulang yang dipaksakan nantinya akan tetap batal demi hukum dan kembali menjadi objek praperadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, S.H., mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Sleman sebelum menindaklanjuti amar putusan tersebut.
“Kami masih menunggu salinan putusan dari PN Sleman. Selanjutnya kami akan segera mengeluarkan tersangka dari tahanan. Untuk langkah berikutnya, kami menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Murti.
Ia menjelaskan, proses pengeluaran Raudi Akmal dari rumah tahanan akan dilakukan setelah penyidik menerima salinan resmi putusan praperadilan.
“Untuk pengeluaran tersangka dari tahanan dilakukan setelah penyidik menerima putusan,” katanya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Murti menegaskan Kejari Sleman akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
“Kami pelajari dulu. Intinya putusan praperadilan itu final, tidak ada upaya hukum. Kami akan membaca terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hakim secara lengkap,” pungkasnya.
(Ip/opinijogja)









