Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice dalam Kasus Hogi

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi melalui mekanisme Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026).

 

SLEMAN, opinijogja – Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus tersebut bermula dari peristiwa penjambretan yang berujung kecelakaan dan menewaskan dua orang.

Pertemuan antara tersangka Hogi dan keluarga korban digelar di Kejari Sleman, Senin, 26 Januari 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan mediasi dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan Kejari Sleman bertindak sebagai jaksa fasilitator.

Proses mediasi berlangsung secara virtual dengan melibatkan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, serta disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. Hogi dan istrinya mengikuti mediasi dari Kejari Sleman.

Baca Juga:  Kajari Sleman Hentikan Penuntutan Perkara Hogi Minaya

“Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice dan telah saling memaafkan,” kata Bambang.

Meski demikian, Bambang menyebut bentuk perdamaian masih dikonsultasikan oleh para penasihat hukum masing-masing pihak. Kejaksaan berharap kesepakatan akhir dapat dicapai dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Dalam perkara ini, Hogi sebelumnya berstatus tahanan kota dengan pengawasan alat pelacak GPS yang kini telah dilepas. Hogi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus ini bermula dari penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39), pada 26 April 2025. Hogi kemudian mengejar pelaku menggunakan mobil hingga sepeda motor pelaku menabrak tembok dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas
Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara
Ribuan Wisatawan Padati Banaran, Train Naga Jadi Magnet Road to Jogja International Kite Festival 2026
Wahyudi Kurniawan Teguhkan Semangat Pengabdian Usai Ikuti PKN X dan SUSBANPIM IX di Makassar
Sambut HANI 2026, BNNK Sleman Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Perkuat Gerakan Indonesia Bersih Narkoba
DPD LPK-RI DIY Masa Bakti 2026–2030 Resmi Terbentuk, Siap Melindungi Hak-Hak Konsumen
BPN Sleman Pastikan Layanan Hak Tanggungan Elektronik Berjalan Lancar, Tingkat Kepatuhan Capai 96 Persen
Gelombang Demonstrasi Meluas, Ribuan Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Turun ke Jalan di Berbagai Daerah
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:40 WIB

Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ribuan Wisatawan Padati Banaran, Train Naga Jadi Magnet Road to Jogja International Kite Festival 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 12:01 WIB

Wahyudi Kurniawan Teguhkan Semangat Pengabdian Usai Ikuti PKN X dan SUSBANPIM IX di Makassar

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sambut HANI 2026, BNNK Sleman Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Perkuat Gerakan Indonesia Bersih Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page