Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, S.H. menyampaikan keterangan pers kepada awak media terkait penghentian penuntutan perkara Adhe Presli Hogi Minaya di Kantor Kejari Sleman, Jumat (30/1/2026).
Sleman, opinijogja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama Adhe Presli Hogi Minaya. Penghentian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, S.H., dalam rilis resmi pada Jumat (30/1/2026).
Bambang Yunianto menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Ia selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/EOH/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
“Pada hari ini kami menyampaikan rilis penanganan perkara atas nama Adhe Presli Hogi Minaya. Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, saya selaku Kajari Sleman telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, penghentian perkara tersebut dilakukan dengan merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan ketentuan tersebut, perkara atas nama AP Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi ditutup demi kepentingan hukum,” katanya.
Surat ketetapan penghentian penuntutan itu, lanjut Bambang, telah diserahkan kepada pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada hari yang sama.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa perkara ini sudah kami hentikan dan kasus ini sudah kami tutup,” pungkas Bambang.
(Ip/opinijogja)















