Foto: Ilustrasi
Sleman, opinijogja – Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Meski peristiwa itu terjadi saat pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam, Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan pasal pemberatan korupsi dalam keadaan tertentu.
Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis, 18 Desember 2025. Jaksa menjerat Sri Purnomo dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Sri Purnomo menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 10,95 miliar. Dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan kampanye pemenangan Kustini Sri Purnomo dalam Pemilihan Kepala Daerah Sleman 2020. Pasal 55 ayat (1) KUHP digunakan jaksa untuk menjerat dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan pihak lain.
Namun jaksa tidak memasukkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor yang memungkinkan pemberatan pidana apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan, mengatakan alasan tidak digunakannya pasal pemberatan tersebut masih akan dikonsultasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau ditanya kenapa bukan Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP, saya mesti koordinasi dulu dengan JPU. Besok akan saya sampaikan,” kata Herwatan, Kamis, 18 Desember 2025.
Sementara itu, penasihat hukum Sri Purnomo menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menegaskan kebijakan penyaluran dana hibah pariwisata merupakan kebijakan publik yang diambil dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 dan tidak terdapat aliran dana ke rekening pribadi kliennya.
Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok.
Kotak Fakta
Pasal dan Ancaman Pidana
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun; denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor (tidak digunakan jaksa)
Pemberatan pidana jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk bencana nasional.
Ancaman: Pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman: Penjara 1–20 tahun; denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Pasal 18 UU Tipikor
Pidana tambahan: pembayaran uang pengganti, perampasan aset, pencabutan hak tertentu.
Pasal 55 ayat (1) KUHP
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana. (Ip/opinijogja).















