Foto: Ilustrasi
Oleh: Muhammad Arifin
Yogyakarta, opinijogja – Minggu (14/12), Di tengah bencana alam, solidaritas publik semestinya menjadi energi utama penyelamatan. Namun di Indonesia, bantuan masyarakat justru kerap terhambat oleh negara sendiri. Penggalangan dan penyaluran donasi dipersulit dengan kewajiban izin, pungutan, bahkan ancaman pidana.
Logika kebijakan ini problematik. Donasi masyarakat bukan dana negara, bukan barang ilegal, dan bukan aktivitas kriminal. Namun perlakuan negara seolah menempatkan relawan sebagai pihak yang harus diawasi secara ketat, sementara korupsi bernilai triliunan rupiah kerap berjalan lamban penanganannya.
Dalih akuntabilitas memang kerap dikemukakan. Namun dalam praktik kebencanaan, pengawasan tidak boleh berubah menjadi kriminalisasi empati. Ketika negara lebih sibuk mengatur relawan ketimbang memastikan bantuan tiba tepat waktu, maka ada yang keliru dalam prioritas kebijakan.
Lebih jauh, keruwetan birokrasi ini menimbulkan kecurigaan lain: negara tampak gelisah ketika masyarakat bergerak cepat dan mandiri. Solidaritas warga dianggap berpotensi mengganggu narasi kehadiran negara. Alih-alih memfasilitasi, negara memilih mengendalikan.
Padahal, kehadiran negara tidak diukur dari seberapa ketat ia mengatur, melainkan dari seberapa efektif ia melindungi warganya. Dalam situasi darurat, kecepatan adalah bentuk keadilan paling konkret bagi korban bencana.
Jika empati harus melalui ancaman hukum, maka negara sedang mengirim pesan keliru: bahwa solidaritas adalah risiko, bukan kebajikan. Negara semacam ini bukan hanya gagal membaca situasi darurat, tetapi juga berjarak dengan nurani publik. (Ip/opinijogja)







