Foto: Ilustrasi
Oleh: Muhammad Arifin
Yogyakarta, opinijogja — Jumat (06/12/2025), Gelombang banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali membuka borok tata kelola hutan Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) menyebut kerusakan ekosistem di kawasan strategis lingkungan, bukan semata cuaca ekstrem, sebagai pemicu utama besarnya dampak bencana.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka cita mendalam atas bencana tersebut dan menegaskan bahwa musibah ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap kebijakan kehutanan selama ini.
“Pendulum terlalu lama condong ke ekonomi. Ini waktunya mengembalikan keseimbangan antara ekologi dan ekonomi,” tegasnya.
12 Perusahaan Terindikasi Melanggar, Pemerintah Baru Bergerak Setelah Bencana
Kemenhut menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi langsung terhadap banjir dan longsor. Temuan ini mencakup pembukaan kawasan hutan tanpa pengendalian, tata air yang rusak, serta kemungkinan praktik illegal logging.
Audit ini baru dipublikasikan setelah bencana terjadi, memunculkan pertanyaan publik: mengapa penegakan hukum baru bergulir ketika kerusakan sudah memakan korban?
Dalam langkah tanggap darurat kebijakan, Kemenhut telah:
• Mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 3 Februari 2025 seluas 526.114 hektare
• Menyiapkan pencabutan ±20 PBPH berkinerja buruk lainnya dengan total luasan ±750.000 hektare
• Mendorong moratorium izin baru untuk hutan tanaman dan hutan alam
Namun pengamat menilai, kebijakan ini bersifat “pemadam kebakaran”, bukan perubahan struktural. Banyak PBPH bermasalah sudah bertahun-tahun luput dari pengawasan.
MoU Kemenhut–Polri 2025: Janji Penegakan, Tapi Dianggap Tak Menyentuh Akar Masalah
Pada Februari 2025, Kemenhut dan Kepolisian RI memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) Penegakan Hukum Kehutanan selama 5 tahun. Dalam MoU tersebut, Polri diberi ruang lebih besar mengawal:
• Pemberantasan illegal logging
• Perambahan hutan
• Karhutla
• Penyelundupan satwa dilindungi
• Pengawasan izin PBPH
Kerja sama ini dianggap penting karena Kemenhut mengaku kekurangan personel pengawas.
Namun organisasi lingkungan dan masyarakat adat menilai MoU ini menyimpan risiko besar:
1. Potensi kriminalisasi masyarakat adat & petani hutan
Dari 30,1 juta hektare wilayah adat, baru 4,85 juta hektare yang diakui negara. Tanpa perlindungan hukum, MoU ini bisa memperbesar konflik antara aparat dan warga lokal, terutama di kawasan yang batas hutannya tidak jelas.
2. Penindakan sering berhenti di level masyarakat kecil
Data bertahun-tahun menunjukkan kecenderungan aparat lebih mudah menjerat pelanggar individu dibanding perusahaan besar.
3. MoU tidak menjamin transparansi audit izin
Padahal akar banyak bencana justru terletak pada konsesi yang diberikan negara sendiri.
Dengan kata lain, MoU bisa menjadi alat penegakan hukum, tetapi juga bisa berubah menjadi alat represi jika tidak diawasi publik.
Polri dan Kemenhut kini menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang hanyut dalam banjir di Sumatera. Investigasi didukung:
• Foto drone
• Aplikasi AIKO (Alat Identifikasi Kayu Otomatis)
• Data citra kawasan hutan dalam radius daerah terdampak.
Kayu-kayu ini dinilai sebagai “bukti alami” kerusakan hutan hulu yang sulit ditutupi. Publik menuntut penindakan yang menyasar korporasi, bukan hanya operator lapangan.
Kemenhut menyatakan akan mempercepat penyerahan SK Hutan Adat karena masyarakat adat “adalah penjaga hutan terbaik”. Namun hingga kini, cakupan Hutan Adat masih sangat kecil dibanding luas kawasan hutan Indonesia.
Jika negara serius ingin mengurangi bencana ekologis, pengakuan hak masyarakat adat harus menjadi prioritas, bukan formalitas.
Bencana Memperlihatkan Siapa yang Sebenarnya Menjaga Hutan
Banjir Sumatera bukan hanya peristiwa alam, ia adalah hasil dari kebijakan yang keliru, pengawasan lemah, dan izin usaha yang dibiarkan melampaui daya dukung ekologi.
Kemenhut boleh bicara tegas. Polri boleh menandatangani MoU.
Tapi publik ingin melihat siapa yang benar-benar akan diproses, dan apakah perusahaan besar akhirnya akan tersentuh hukum.
Selama penegakan hukum lebih mudah menghukum masyarakat kecil dibanding pemilik modal besar, bencana semacam ini akan terus berulang. (Ip/opinijogja)















