Foto: Baharudin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW.
Bantul, opinijogja — Kasus dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen proyek pada PT Selo Adikarto (SAK), perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, masih terus berjalan di tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Meski penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2024, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Imbas proses hukum yang tak kunjung tuntas itu, Bupati Kulonprogo R Agung Setyawan menghentikan seluruh operasional PT SAK sejak 8 Juli 2025. Keputusan ini berujung pada berbagai persoalan serius bagi karyawan, mitra, hingga proyek-proyek infrastruktur di daerah lain.
Pada awal penyidikan, PT SAK masih dipimpin Made Indra Putra sebagai Direktur Utama. Namun sejak memasuki purna tugas pada Juni 2025, posisi Dirut kosong dan tidak ada pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. Kekosongan ini membuat kendali manajemen perusahaan praktis terhenti.
Penghentian operasional menyebabkan gaji sejumlah karyawan tidak dibayarkan selama beberapa bulan. Selain itu, tagihan kepada pihak ketiga dan piutang perusahaan tidak bisa diselesaikan karena semua aktivitas bisnis dihentikan.
Dua Proyek Jalan di Sleman Terancam Mangkrak
Kebijakan penghentian operasional juga berdampak pada dua proyek strategis yang dikerjakan PT SAK di Kabupaten Sleman:
Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan senilai Rp 5,6 miliar (APBD).
Pemeliharaan rutin ruas Tempel – Pakem – Prambanan (Holding) senilai Rp 1,2 miliar (APBN).
Terhentinya proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian publik karena akses jalan menjadi terganggu, waktu tempuh lebih lama, serta konsumsi BBM bertambah.
JCW Minta Karyawan dan Masyarakat Ajukan Gugatan
Melihat dampak yang luas, Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong karyawan PT SAK yang belum menerima haknya untuk menempuh jalur hukum.
“Kami mendorong para karyawan yang gajinya tidak dibayarkan untuk segera mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini bagian dari upaya menuntut hak mereka yang terabaikan,” tegas Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring JCW, saat dikonfirmasi opinijogja, Jumat (05/12).
Baharuddin juga menyebut masyarakat yang dirugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, berpotensi mengajukan gugatan perdata, termasuk melalui mekanisme class action.
“Kerugiannya nyata. Ada proyek jalan yang mangkrak, warga harus memutar lebih jauh, waktu tempuh lebih lama, dan BBM lebih banyak terbuang. Kondisi ini tidak bisa dianggap remeh,” ujar Baharuddin.
Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka
JCW berharap Kejaksaan Negeri Kulonprogo mempercepat langkah penetapan tersangka agar kepastian hukum segera tercapai.
“Sudah lebih dari satu tahun proses penyidikan berjalan. Penetapan tersangka sangat penting agar kasus ini tidak berkepanjangan dan hak-hak karyawan yang tertunda bisa segera diselesaikan,” tegasnya. (Ip/opinijogja)















