Foto: Direktur Utama PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) Joko Purnomo (kiri) bersama Kepala Kejari Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. (kanan) menunjukkan berkas usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kulon Progo, Senin (24/8/2026).
KULON PROGO, opinijogja.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo memperkuat sinergi kelembagaan dengan PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat penanganan persoalan hukum sekaligus mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik. Selain itu, PKS juga mencakup fasilitasi penyaluran kredit bagi pegawai Kejari Kulon Progo.
Kepala Kejari Kulon Progo, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., mengatakan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Dalam pelaksanaannya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kulon Progo melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan yuridis formal kepada PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda).
Pendampingan tersebut meliputi pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, mitigasi risiko hukum, hingga tindakan hukum lainnya yang diperlukan, termasuk dalam upaya penyelamatan aset negara.
“Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan yuridis formal,” ujar Putri Ayu.
Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan tidak hanya membantu penyelesaian maupun pencegahan persoalan hukum, tetapi juga mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bersih.
Kegiatan penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda), Joko Purnomo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kulon Progo A. Dharman Koro, S.H., serta Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Kulon Progo Hendri Utomo, S.H.
Kerja sama antara Kejari Kulon Progo dan PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antara aparat penegak hukum dan BUMD dalam memperkuat kepastian hukum serta tata kelola kelembagaan.
Selain aspek hukum, kolaborasi tersebut diharapkan turut memberikan dampak positif terhadap penguatan kinerja BUMD dan mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Kulon Progo.
Dengan adanya pendampingan hukum yang lebih terstruktur, potensi risiko hukum dalam pengelolaan perusahaan diharapkan dapat diantisipasi sejak dini sehingga operasional BUMD dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Ip/opinijogja)









