Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Sleman yang baru Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media usai acara pisah sambut Kajari baru dengan Kajari lama, Jumat (21/08/2026).

 

SLEMAN, opinijogja.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman yang baru, Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara hukum dan peningkatan pelayanan hukum menjadi salah satu prioritas dalam menjalankan tugasnya. Ia memastikan pendekatan yang dikedepankan tetap mengacu pada prinsip humanis, proporsional, dan profesional.

Hal tersebut disampaikan Dinar saat ditemui usai acara pisah sambut Kajari Sleman di Pendopo Parasamya, Kabupaten Sleman, Jumat (21/08/2026).

Dinar menggantikan Bambang Yunianto, S.H., M.H., yang mendapat promosi untuk menjalankan tugas baru di Kejaksaan Agung.

“Kalau pendekatannya secara umum, humanis, proporsional, dan profesional,” ujar Dinar.

Menurutnya, penanganan perkara hukum memiliki karakter berbeda dengan pelayanan hukum. Karena itu, setiap persoalan perlu dilihat berdasarkan konstruksi dan konteks perkaranya sebelum menentukan langkah penanganan.

Sebagai pejabat baru, Dinar mengaku masih melakukan orientasi sekaligus pemetaan terhadap berbagai persoalan yang menjadi pekerjaan rumah di lingkungan Kejaksaan Negeri Sleman.

“PR tentu itu juga menjadi PR kami sebagai pejabat baru. Mohon doa restu semua, dapat kita selesaikan dengan baik dan benar,” katanya.

Terkait sejumlah perkara yang masih berjalan, Dinar memastikan proses hukum tetap mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya perkara yang saat ini masih berada dalam proses kasasi.

Baca Juga:  ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka

“Di tingkat kasasi kan juga sedang berproses,” ujarnya.

Dinar juga menyinggung perkara yang berkaitan dengan dana hibah yang proses hukumnya masih menjadi perhatian. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan maupun konstruksi perkara tersebut.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya kekeliruan, pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya akan kita perbaiki kalau ada yang salah,” tegasnya.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kajari Sleman, Dinar memastikan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap perkara tertentu. Seluruh penanganan perkara tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Tidak ada secara khusus, kan SOP-nya juga sama,” katanya.

Ia menegaskan standar penanganan berlaku secara menyeluruh, baik dalam penanganan perkara hukum, tindak pidana korupsi, pelayanan hukum maupun perkara perdata.

“Dari Sabang sampai Merauke kita masih dalam satu SOP penanganan semua perkara,” ujarnya.

Saat ini, selain melakukan pengenalan terhadap lingkungan kerja, Dinar juga tengah melakukan orientasi wilayah dan memetakan konstruksi berbagai persoalan yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap perkara dapat ditangani secara terukur, sesuai prosedur, serta tetap mengedepankan profesionalitas dan pelayanan hukum yang humanis.

Dengan proses orientasi dan pemetaan yang masih berlangsung, berbagai pekerjaan rumah di Kejaksaan Negeri Sleman diharapkan dapat segera memiliki konstruksi penanganan yang lebih jelas dan terukur pada tahap berikutnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol
Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD
Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi
Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum
Kejati DIY Lantik 5 Kajari Baru, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
Kajari Sleman Bambang Yunianto Pamit, Singgung Kasus Hibah Pariwisata dan Pengaduan Aktivis
Aktivis Adukan Hakim PN Sleman ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Praperadilan Raudi Akmal
Kajari Sleman Dimutasi, Kejari Tegaskan Tak Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page