Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, S.T., M.Eng., menegaskan BPN Sleman siap berkoordinasi dengan Polda DIY dalam mendukung proses penyelidikan dugaan mafia tanah. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan sertipikat maupun menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pertanahan. (Foto: Dok. BPN Sleman)
SLEMAN, OPINIJOGJA.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman (BPN Sleman) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penyelidikan dugaan mafia tanah yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY terkait kasus yang menimpa Lanjarsari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, S.T., M.Eng., mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan penyidik Polda DIY dalam setiap tahapan tindak lanjut penyelidikan.
“Iya Pak, kemarin kami sudah memberikan keterangan saat teman-teman pers datang. Intinya kami siap berkoordinasi dengan Polda dalam proses tindak lanjutnya,” kata Dicky saat dikonfirmasi opinijogja.id, Rabu (22/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi konfirmasi mengenai surat permintaan dukungan dari Polda DIY kepada BPN Sleman dalam rangka melengkapi proses penyelidikan dugaan mafia tanah yang kini masih bergulir.
Selain mendukung proses penegakan hukum, Dicky juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, khususnya sertipikat hak atas tanah.
Menurutnya, pemilik sertipikat harus lebih teliti sebelum menyerahkan atau meminjamkan dokumen kepada pihak lain serta tidak terburu-buru menandatangani dokumen yang belum dipahami sepenuhnya.
“Agar pemegang sertipikat lebih berhati-hati dalam meminjamkan sertipikat, apalagi sampai menandatangani dokumen yang disodorkan. Dokumen yang akan ditandatangani sebaiknya dibaca dan dicermati terlebih dahulu,” tegasnya.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan dokumen pertanahan maupun praktik mafia tanah.
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Lanjarsari saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda DIY. Penyidik diketahui telah meminta keterangan sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan BPN sebagai bagian dari pendalaman perkara.
BPN Sleman menegaskan akan terus mendukung proses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih memahami prosedur administrasi pertanahan dan berhati-hati dalam setiap transaksi maupun penandatanganan dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah. (Ip/opinijogja)






