Mantan Jogoboyo dan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp4,2 Miliar

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Jogoboyo Kalurahan Condongcatur digiring penyidik Kejaksaan Tinggi DIY usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Sleman, Selasa (30/6/2026). Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,22 miliar.

 

YOGYAKARTA, opinijogja.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kalurahan Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kedua tersangka masing-masing berinisial K, yang merupakan mantan Jagabaya Kalurahan Condongcatur, serta RCS, Lurah Condongcatur. Penetapan status tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Selasa (30/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa sebanyak 19 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tiga ahli yang terdiri atas ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor sebagai ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Tak hanya itu, penyidik turut melakukan penggeledahan, menyita sekitar 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga:  Kepala DPUPKP Sleman Sukarmin Tancap Gas: Percepat Perbaikan Jalan hingga Koneksi Tol, Tekankan Integritas ASN

Penyidikan juga diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY terkait penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan Tanah Kalurahan Persil 88 selama periode Januari 2017 hingga Maret 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membiarkan sekaligus merestui penyewaan tanah kalurahan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY maupun melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa.

Akibat perbuatan tersebut, negara, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Condongcatur, diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.224.342.510,90. Penyalahgunaan itu juga diduga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026.

Sementara itu, tersangka RCS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Kasus Day Care dan Kejahatan Anak
Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Massa Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa
Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya
Aliansi Advokat Yogyakarta Luncurkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Soroti Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi
Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp1,74 Miliar
Kejati DIY Segel Mesin Pengolahan Susu, Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Koperasi dan UMKM Makin Terkuak
Kasus Hibah Pariwisata Sleman Memanas, Aktivis Tantang Kejari Buktikan Keterlibatan RA di Persidangan
Anggota DPRD Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Ketua DPRD: Tunggu Proses Hukum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polda DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Kasus Day Care dan Kejahatan Anak

Senin, 13 Juli 2026 - 15:11 WIB

Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Massa Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:14 WIB

Aliansi Advokat Yogyakarta Luncurkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Soroti Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:27 WIB

Mantan Jogoboyo dan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp4,2 Miliar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page