Foto: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi rumah produksi susu di Jalan Pakem–Turi, Sleman, Kamis (25/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita dan menyegel sejumlah peralatan pengolahan susu sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Koperasi dan UMKM DIY.
YOGYAKARTA, opinijogja – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Koperasi dan UMKM DIY.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi rumah produksi susu di Jalan Pakem–Turi, Kabupaten Sleman, dan menyita sekaligus menyegel satu set mesin pengolahan susu yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar empat jam sebagai bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti guna membuat terang tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Benar, tim penyidik kembali melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan lanjutan di lokasi rumah produksi susu di Jalan Pakem-Turi, Sleman. Dari penggeledahan ini, penyidik melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap satu set mesin pengolahan susu,” ujar Langgeng saat dikonfirmasi opinijogja.id, Jumat (26/06/2026).
Menurut Langgeng, proses penyitaan dan penyegelan dilakukan secara terbuka serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait untuk menjamin akuntabilitas proses penyidikan.
“Proses di lapangan disaksikan oleh dukuh setempat serta perwakilan resmi dari Dinas Koperasi dan UMKM DIY,” katanya.
Untuk saat ini tim penyidik kejati DIY masih terus melakukan proses penyidikan. Sedangkan untuk total kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Sita Puluhan Dokumen
Penggeledahan di lokasi rumah produksi susu merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sehari sebelumnya. Sebelumnya, tim penyidik Kejati DIY juga menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sekitar 30 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023.
“Sehari sebelumnya, tim telah melakukan penggeledahan di kantor dinas dan menyita sekitar 30 dokumen yang berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi ini,” jelas Langgeng.
Meski demikian, Kejati DIY belum mengungkap besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilai kerugian masih menunggu hasil perhitungan dari instansi yang berwenang.
“Nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak yang berkompeten,” tegasnya.
Kejati DIY memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Ip/opinijogja)






