Foto: Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa katana dan celurit yang diamankan dari rombongan debt collector dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Kamis (11/6/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
GUNUNGKIDUL, opinijogja – Praktik penagihan utang yang diduga disertai intimidasi dan kepemilikan senjata tajam berhasil diungkap Satreskrim Polres Gunungkidul. Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu bilah celurit, empat pedang katana, serta sebuah tongkat dari kendaraan yang digunakan rombongan debt collector.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Gunungkidul di Aula Patriatama, Kamis (11/6/2026). Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto didampingi AKP Subarsana menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga terkait keributan yang terjadi di Dusun Asemlulang pada Kamis (4/6/2026) petang.
Menurut Tri, masyarakat melaporkan adanya aktivitas penagihan utang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Dalam peristiwa tersebut juga muncul dugaan tindak penganiayaan terhadap warga setempat.
“Setelah menerima laporan, kami bersama anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Di lokasi kami mendapatkan informasi bahwa terdapat senjata tajam di dalam kendaraan yang digunakan rombongan tersebut,” kata AKP Tri Hartanto.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi AB 1089 HJ yang ditinggalkan di lokasi kejadian. Dari dalam kendaraan itu, polisi menemukan sejumlah senjata tajam yang tersimpan di dalam tas berwarna cokelat.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah celurit lengkap dengan sarungnya, empat bilah pedang katana dengan berbagai jenis sarung, serta satu tongkat panjang.
“Seluruh barang bukti tersebut langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang yang diduga terkait dengan rombongan penagih utang tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial T alias B (47), warga Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, dan A (36), warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
AKP Tri Hartanto menjelaskan, tersangka T diketahui membawa satu bilah celurit lengkap dengan sarungnya. Sementara tersangka A menguasai tas yang berisi empat pedang katana dan satu tongkat.
“Hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka menguasai dan membawa senjata tajam tersebut tanpa dasar yang sah. Karena itu proses hukum kami lanjutkan,” tegasnya.
Selain menyita senjata tajam, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana transportasi rombongan debt collector tersebut.
Menurut Tri, keberadaan senjata tajam dalam aktivitas penagihan utang berpotensi menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan yang mengarah pada intimidasi, kekerasan, maupun membawa senjata yang dapat membahayakan orang lain,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Gunungkidul. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Ip/opinijogja)









