FJI DIY Kecam Penganiayaan Siswa di Bantul, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPP FJI DIY, Abdulrahman, bersama tim kuasa hukum Hanuji Wibowo dan laskar FJI DIY berfoto bersama keluarga korban di kediamannya di Pandak, Bantul, Rabu (29/4/2026). Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan moral serta komitmen mengawal kasus penganiayaan hingga tuntas.

 

BANTUL, opinijogja — Dewan Pimpinan Pusat Front Jihad Islam (DPP FJI) DIY mengecam keras kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMA di Bambanglipuro, Bantul. Organisasi tersebut menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan perlindungan bagi keluarga korban dan para saksi.

Kasus penganiayaan terhadap IDS (16), siswa salah satu SMA di Bambanglipuro, Bantul, menyita perhatian publik. Peristiwa ini juga mendapat sorotan dari DPP FJI DIY yang langsung turun melakukan pendampingan.

Ketua DPP FJI DIY, Abdulrahman, bersama tim kuasa hukum Hanuji Wibowo mendatangi rumah keluarga korban di wilayah Pandak, Bantul, Rabu (29/4/2026).

Abdulrahman menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan almarhum mendapat tempat terbaik,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, khususnya Polres Bantul, yang telah mengamankan tujuh tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Wartawan dan Komunitas NoLimiT Wakafkan Al-Qur’an ke Masjid dan Panti di Yogyakarta

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangkap tujuh pelaku. Kami juga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdulrahman menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban serta para saksi untuk menghindari potensi intimidasi maupun upaya pelemahan selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, ayah korban, Sugeng, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh FJI DIY.

“Kami berterima kasih atas pendampingan yang diberikan. Semoga kasus ini segera tuntas dan semua pelaku dapat ditangkap,” ujarnya.

Kuasa hukum DPP FJI DIY, Hanuji Wibowo, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, jumlah pelaku diduga lebih dari 10 orang. Hingga saat ini, baru tujuh orang yang berhasil diamankan.

“Kami berharap kepolisian segera menangkap seluruh pelaku agar keadilan bisa ditegakkan,” katanya.

Ia kembali menegaskan apresiasi terhadap langkah kepolisian, sembari berharap penuntasan kasus ini dapat menjadi pelajaran agar tidak terulang di kemudian hari.

“Semoga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” pungkasnya.

(**/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN
Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas
Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara
Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap
Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka
Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:39 WIB

Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:40 WIB

Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:12 WIB

Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page