Foto: Delegasi PHRI DIY sua foto bersama usai Rakernas PHRI di Semarang.
Yogyakarta, opinijogja – Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti minimnya sosialisasi regulasi terbaru di sektor pariwisata, khususnya terkait pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dinilai menimbulkan kebingungan di lapangan serta berdampak langsung pada pelaku usaha.
Sekretaris BPD PHRI DIY, Herman Toni, menjelaskan bahwa dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PHRI 2026, delegasi DIY menjadi yang terbanyak dengan jumlah 41 orang, berasal dari seluruh BPC kabupaten/kota serta pengurus provinsi. Atas partisipasi tersebut, DIY mendapat penghargaan dari panitia Rakernas.
Hal tersebut disampaikan Herman usai mengikuti Rakernas PHRI yang digelar di Semarang.
“Isu yang paling banyak dibahas adalah perubahan regulasi bidang pariwisata yang kurang disosialisasikan. Peraturan Menteri teknis kerap berubah dalam waktu relatif singkat karena menyesuaikan Peraturan Pemerintah terbaru, termasuk perubahan KBLI yang sudah beberapa kali terjadi,” ujar Herman, saat dikonfirmasi opinijogja, Kamis (12/02/2026).
Ia menjelaskan, sejak Desember 2025 pemerintah resmi memberlakukan KBLI 2025 yang kembali memuat penggolongan hotel bintang lima hingga satu, serta hotel nonbintang dan homestay dengan nomor KBLI masing-masing. Padahal, pada KBLI 2021 penggolongan tersebut sempat dihapus dan hanya membedakan hotel bintang dan nonbintang.
“Dengan kata lain, KBLI 2025 menghidupkan kembali klasifikasi hotel bintang yang sebelumnya sudah lama dihilangkan,” katanya.
Selain itu, KBLI 2025 juga menetapkan homestay sebagai kategori usaha tersendiri, meskipun hanya memiliki beberapa kamar dan pemilik tidak tinggal di dalamnya. Kondisi ini dinilai mengaburkan pemahaman tentang konsep homestay yang selama ini dikenal berbasis hunian warga.
“Ini membuat batas antara homestay dan usaha jasa akomodasi menjadi tidak jelas,” ujar Herman.
Lebih lanjut, pemberlakuan KBLI baru tersebut berdampak langsung pada pelaku usaha pariwisata karena mengharuskan penyesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB), akta perusahaan, serta berbagai perizinan lain yang tidak sedikit memerlukan biaya.
“Otomatis pelaku usaha harus melakukan perubahan administrasi, dan semua itu membutuhkan biaya yang tidak murah,” ucapnya.
Atas kondisi tersebut, PHRI mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi regulasi secara menyeluruh dan memberikan solusi yang jelas serta konkret bagi pelaku usaha. Selain itu, Herman juga menekankan pentingnya penertiban usaha jasa akomodasi yang belum memiliki izin, termasuk homestay, vila, kos eksklusif, hingga apartemen yang kamar-kamarnya disewakan harian layaknya hotel.
“Penertiban harus dilakukan secara intensif agar tercipta iklim usaha yang adil dan tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata,” pungkasnya.
(Ip/opinijogja)















