PHRI DIY Soroti Dampak KBLI 2025, Desak Pemerintah Perkuat Sosialisasi Regulasi Pariwisata

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Delegasi PHRI DIY sua foto bersama usai Rakernas PHRI di Semarang.

 

Yogyakarta, opinijogja – Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti minimnya sosialisasi regulasi terbaru di sektor pariwisata, khususnya terkait pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dinilai menimbulkan kebingungan di lapangan serta berdampak langsung pada pelaku usaha.

Sekretaris BPD PHRI DIY, Herman Toni, menjelaskan bahwa dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PHRI 2026, delegasi DIY menjadi yang terbanyak dengan jumlah 41 orang, berasal dari seluruh BPC kabupaten/kota serta pengurus provinsi. Atas partisipasi tersebut, DIY mendapat penghargaan dari panitia Rakernas.

Hal tersebut disampaikan Herman usai mengikuti Rakernas PHRI yang digelar di Semarang.

“Isu yang paling banyak dibahas adalah perubahan regulasi bidang pariwisata yang kurang disosialisasikan. Peraturan Menteri teknis kerap berubah dalam waktu relatif singkat karena menyesuaikan Peraturan Pemerintah terbaru, termasuk perubahan KBLI yang sudah beberapa kali terjadi,” ujar Herman, saat dikonfirmasi opinijogja, Kamis (12/02/2026).

Ia menjelaskan, sejak Desember 2025 pemerintah resmi memberlakukan KBLI 2025 yang kembali memuat penggolongan hotel bintang lima hingga satu, serta hotel nonbintang dan homestay dengan nomor KBLI masing-masing. Padahal, pada KBLI 2021 penggolongan tersebut sempat dihapus dan hanya membedakan hotel bintang dan nonbintang.

Baca Juga:  PSIM Yogyakarta Kalahkan Semen Padang 1-0, Penalti Ze Valente Jadi Penentu

“Dengan kata lain, KBLI 2025 menghidupkan kembali klasifikasi hotel bintang yang sebelumnya sudah lama dihilangkan,” katanya.

Selain itu, KBLI 2025 juga menetapkan homestay sebagai kategori usaha tersendiri, meskipun hanya memiliki beberapa kamar dan pemilik tidak tinggal di dalamnya. Kondisi ini dinilai mengaburkan pemahaman tentang konsep homestay yang selama ini dikenal berbasis hunian warga.

“Ini membuat batas antara homestay dan usaha jasa akomodasi menjadi tidak jelas,” ujar Herman.

Lebih lanjut, pemberlakuan KBLI baru tersebut berdampak langsung pada pelaku usaha pariwisata karena mengharuskan penyesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB), akta perusahaan, serta berbagai perizinan lain yang tidak sedikit memerlukan biaya.

“Otomatis pelaku usaha harus melakukan perubahan administrasi, dan semua itu membutuhkan biaya yang tidak murah,” ucapnya.

Atas kondisi tersebut, PHRI mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi regulasi secara menyeluruh dan memberikan solusi yang jelas serta konkret bagi pelaku usaha. Selain itu, Herman juga menekankan pentingnya penertiban usaha jasa akomodasi yang belum memiliki izin, termasuk homestay, vila, kos eksklusif, hingga apartemen yang kamar-kamarnya disewakan harian layaknya hotel.

“Penertiban harus dilakukan secara intensif agar tercipta iklim usaha yang adil dan tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata,” pungkasnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temui Menpora, Bupati Sleman Dapat Lampu Hijau Revitalisasi Stadion Tridadi
Hari Keamanan Pangan Dunia 2026, DIY Terima Hibah Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas
Stok Beras Melimpah, BULOG DIY Pastikan Harga Beras dan Minyakita Tetap Terkendali
Libur Sekolah 2026, Sleman Bidik Perputaran Uang Wisata hingga Rp1,2 Triliun
Efek Embarkasi Haji YIA, Kunjungan Wisata Kulon Progo Melonjak 105 Persen hingga Mei 2026
BULOG Cetak Rekor! Serapan Beras Nasional Tembus 3 Juta Ton, Stok Pangan RI Lampaui 5 Juta Ton
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Waisak 2570 BE di Borobudur Berlangsung Khidmat, 5.000 Lampion Hiasi Langit Magelang
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:51 WIB

Temui Menpora, Bupati Sleman Dapat Lampu Hijau Revitalisasi Stadion Tridadi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:52 WIB

Hari Keamanan Pangan Dunia 2026, DIY Terima Hibah Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:21 WIB

Stok Beras Melimpah, BULOG DIY Pastikan Harga Beras dan Minyakita Tetap Terkendali

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:39 WIB

Libur Sekolah 2026, Sleman Bidik Perputaran Uang Wisata hingga Rp1,2 Triliun

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:51 WIB

Efek Embarkasi Haji YIA, Kunjungan Wisata Kulon Progo Melonjak 105 Persen hingga Mei 2026

Berita Terbaru