Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice dalam Kasus Hogi

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi melalui mekanisme Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026).

 

SLEMAN, opinijogja – Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus tersebut bermula dari peristiwa penjambretan yang berujung kecelakaan dan menewaskan dua orang.

Pertemuan antara tersangka Hogi dan keluarga korban digelar di Kejari Sleman, Senin, 26 Januari 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan mediasi dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan Kejari Sleman bertindak sebagai jaksa fasilitator.

Proses mediasi berlangsung secara virtual dengan melibatkan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, serta disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. Hogi dan istrinya mengikuti mediasi dari Kejari Sleman.

Baca Juga:  Wakil Bupati Sleman Pimpin Upacara KORPRI, Serahkan Penghargaan PEK-PPP 2025

“Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice dan telah saling memaafkan,” kata Bambang.

Meski demikian, Bambang menyebut bentuk perdamaian masih dikonsultasikan oleh para penasihat hukum masing-masing pihak. Kejaksaan berharap kesepakatan akhir dapat dicapai dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Dalam perkara ini, Hogi sebelumnya berstatus tahanan kota dengan pengawasan alat pelacak GPS yang kini telah dilepas. Hogi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus ini bermula dari penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39), pada 26 April 2025. Hogi kemudian mengejar pelaku menggunakan mobil hingga sepeda motor pelaku menabrak tembok dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan
Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi
Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Buka Puasa Bersama di Graha Utama, Gubernur Akmil Perkuat Soliditas Keluarga Besar
Saldo Minimum Mandiri, BRI dan BNI per Maret 2026, Simak Rinciannya
BPBD Sleman Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem
Ketua Komisi IV DPR RI Tanam 3.300 Bibit Kelapa Genjah di Sleman
Kejati DIY Gelar Bazar Murah dan Bakti Sosial Ramadhan 1447 H
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:56 WIB

Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:44 WIB

Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:30 WIB

Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:38 WIB

Buka Puasa Bersama di Graha Utama, Gubernur Akmil Perkuat Soliditas Keluarga Besar

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:28 WIB

Saldo Minimum Mandiri, BRI dan BNI per Maret 2026, Simak Rinciannya

Berita Terbaru