Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice dalam Kasus Hogi

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi melalui mekanisme Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026).

 

SLEMAN, opinijogja – Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus tersebut bermula dari peristiwa penjambretan yang berujung kecelakaan dan menewaskan dua orang.

Pertemuan antara tersangka Hogi dan keluarga korban digelar di Kejari Sleman, Senin, 26 Januari 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan mediasi dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan Kejari Sleman bertindak sebagai jaksa fasilitator.

Proses mediasi berlangsung secara virtual dengan melibatkan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, serta disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. Hogi dan istrinya mengikuti mediasi dari Kejari Sleman.

Baca Juga:  Kemarau Panjang Ancam Sleman, 4 Kapanewon Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih

“Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice dan telah saling memaafkan,” kata Bambang.

Meski demikian, Bambang menyebut bentuk perdamaian masih dikonsultasikan oleh para penasihat hukum masing-masing pihak. Kejaksaan berharap kesepakatan akhir dapat dicapai dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Dalam perkara ini, Hogi sebelumnya berstatus tahanan kota dengan pengawasan alat pelacak GPS yang kini telah dilepas. Hogi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus ini bermula dari penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39), pada 26 April 2025. Hogi kemudian mengejar pelaku menggunakan mobil hingga sepeda motor pelaku menabrak tembok dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page