SK Tak Kunjung Terbit, Manajemen RSA UGM Desak Kemenkes Tepati Janji Penetapan Kelas A

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito.

 

Yogyakarta, opinijogja – Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) mempertanyakan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai rumah sakit kelas A oleh Kementerian Kesehatan RI. Padahal, RSA UGM telah melalui proses visitasi dan dinyatakan layak naik kelas.

Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah dikirimkan sejak Desember 2024 dan kembali dilengkapi pada Maret 2025 melalui Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes.

“Pengajuan dan dokumen persyaratan sudah kami kirim sejak Desember 2024, dan berulang pada Maret 2025. Enam bulan berlalu, kami sudah bersurat menanyakan kepastian SK tersebut, namun belum ada jawaban dari Kemenkes,” ungkap Darwito dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (3/12/2025).

Darwito menegaskan bahwa RSA UGM memiliki komitmen kuat sebagai rumah sakit pendidikan utama bagi dokter spesialis maupun subspesialis, sejalan dengan program pemerintah dalam menambah jumlah dokter di Indonesia. Selain itu, RSA UGM juga mengemban Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Baca Juga:  Fun Run HAKORDIA 2025 Gaungkan Semangat Bersama Basmi Korupsi di Yogyakarta

“Salah satu bentuk konkrit pengabdian masyarakat, RSA UGM memiliki beberapa desa binaan di Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta, dan di Kabupaten Sleman,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kesiapan RSA UGM menjadi kelas A bukan tanpa dasar. Rumah sakit tersebut telah memenuhi seluruh kriteria, mulai dari fasilitas, sumber daya manusia, hingga kompleksitas kasus. Kapasitas tempat tidur sudah mencapai 380 unit, melewati syarat minimal 250 tempat tidur, ditambah 60 tempat tidur ICU dengan dukungan dokter spesialis.

Darwito menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan SK berpotensi berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. Ia berharap proses administrasi segera dituntaskan oleh Kemenkes.

“Normalnya, penerbitan SK hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Kami berharap Kemenkes segera menuntaskan proses ini,” tutupnya.

(Jon/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temui Menpora, Bupati Sleman Dapat Lampu Hijau Revitalisasi Stadion Tridadi
Hari Keamanan Pangan Dunia 2026, DIY Terima Hibah Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas
Stok Beras Melimpah, BULOG DIY Pastikan Harga Beras dan Minyakita Tetap Terkendali
Gizi Balita dan Kesehatan Ibu Hamil Jadi Fokus Peringatan Hadeging Kadipaten Pakualaman ke-214
RSUD Prambanan Audit Internal Kasus Meninggalnya Balita Usai CT Scan, Tunggu Pertemuan dengan Keluarga
BULOG Cetak Rekor! Serapan Beras Nasional Tembus 3 Juta Ton, Stok Pangan RI Lampaui 5 Juta Ton
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Waisak 2570 BE di Borobudur Berlangsung Khidmat, 5.000 Lampion Hiasi Langit Magelang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:51 WIB

Temui Menpora, Bupati Sleman Dapat Lampu Hijau Revitalisasi Stadion Tridadi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:52 WIB

Hari Keamanan Pangan Dunia 2026, DIY Terima Hibah Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:21 WIB

Stok Beras Melimpah, BULOG DIY Pastikan Harga Beras dan Minyakita Tetap Terkendali

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:26 WIB

Gizi Balita dan Kesehatan Ibu Hamil Jadi Fokus Peringatan Hadeging Kadipaten Pakualaman ke-214

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:38 WIB

RSUD Prambanan Audit Internal Kasus Meninggalnya Balita Usai CT Scan, Tunggu Pertemuan dengan Keluarga

Berita Terbaru