SK Tak Kunjung Terbit, Manajemen RSA UGM Desak Kemenkes Tepati Janji Penetapan Kelas A

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito.

 

Yogyakarta, opinijogja – Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) mempertanyakan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai rumah sakit kelas A oleh Kementerian Kesehatan RI. Padahal, RSA UGM telah melalui proses visitasi dan dinyatakan layak naik kelas.

Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah dikirimkan sejak Desember 2024 dan kembali dilengkapi pada Maret 2025 melalui Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes.

“Pengajuan dan dokumen persyaratan sudah kami kirim sejak Desember 2024, dan berulang pada Maret 2025. Enam bulan berlalu, kami sudah bersurat menanyakan kepastian SK tersebut, namun belum ada jawaban dari Kemenkes,” ungkap Darwito dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (3/12/2025).

Darwito menegaskan bahwa RSA UGM memiliki komitmen kuat sebagai rumah sakit pendidikan utama bagi dokter spesialis maupun subspesialis, sejalan dengan program pemerintah dalam menambah jumlah dokter di Indonesia. Selain itu, RSA UGM juga mengemban Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Baca Juga:  Masih Ada 47 Ribu Tiket, KAI Daop 6 Layani 60.891 Penumpang di Hari ke-10 Nataru

“Salah satu bentuk konkrit pengabdian masyarakat, RSA UGM memiliki beberapa desa binaan di Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta, dan di Kabupaten Sleman,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kesiapan RSA UGM menjadi kelas A bukan tanpa dasar. Rumah sakit tersebut telah memenuhi seluruh kriteria, mulai dari fasilitas, sumber daya manusia, hingga kompleksitas kasus. Kapasitas tempat tidur sudah mencapai 380 unit, melewati syarat minimal 250 tempat tidur, ditambah 60 tempat tidur ICU dengan dukungan dokter spesialis.

Darwito menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan SK berpotensi berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. Ia berharap proses administrasi segera dituntaskan oleh Kemenkes.

“Normalnya, penerbitan SK hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Kami berharap Kemenkes segera menuntaskan proses ini,” tutupnya.

(Jon/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page