Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

Operasional PT Selo Adikarto Dihentikan, Proyek Jalan di Sleman Terancam Mangkrak, JCW Dorong Gugatan Perdata

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Foto: Baharudin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW.

 

Bantul, opinijogja — Kasus dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen proyek pada PT Selo Adikarto (SAK), perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, masih terus berjalan di tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Meski penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2024, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Imbas proses hukum yang tak kunjung tuntas itu, Bupati Kulonprogo R Agung Setyawan menghentikan seluruh operasional PT SAK sejak 8 Juli 2025. Keputusan ini berujung pada berbagai persoalan serius bagi karyawan, mitra, hingga proyek-proyek infrastruktur di daerah lain.

Pada awal penyidikan, PT SAK masih dipimpin Made Indra Putra sebagai Direktur Utama. Namun sejak memasuki purna tugas pada Juni 2025, posisi Dirut kosong dan tidak ada pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. Kekosongan ini membuat kendali manajemen perusahaan praktis terhenti.

Penghentian operasional menyebabkan gaji sejumlah karyawan tidak dibayarkan selama beberapa bulan. Selain itu, tagihan kepada pihak ketiga dan piutang perusahaan tidak bisa diselesaikan karena semua aktivitas bisnis dihentikan.

Dua Proyek Jalan di Sleman Terancam Mangkrak

Kebijakan penghentian operasional juga berdampak pada dua proyek strategis yang dikerjakan PT SAK di Kabupaten Sleman:

Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan senilai Rp 5,6 miliar (APBD).

Pemeliharaan rutin ruas Tempel – Pakem – Prambanan (Holding) senilai Rp 1,2 miliar (APBN).

Terhentinya proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian publik karena akses jalan menjadi terganggu, waktu tempuh lebih lama, serta konsumsi BBM bertambah.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Sektor Pertanian Jadi Contoh Kerja Pemerintah yang Membanggakan

JCW Minta Karyawan dan Masyarakat Ajukan Gugatan

Melihat dampak yang luas, Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong karyawan PT SAK yang belum menerima haknya untuk menempuh jalur hukum.

“Kami mendorong para karyawan yang gajinya tidak dibayarkan untuk segera mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini bagian dari upaya menuntut hak mereka yang terabaikan,” tegas Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring JCW, saat dikonfirmasi opinijogja, Jumat (05/12).

Baharuddin juga menyebut masyarakat yang dirugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, berpotensi mengajukan gugatan perdata, termasuk melalui mekanisme class action.

“Kerugiannya nyata. Ada proyek jalan yang mangkrak, warga harus memutar lebih jauh, waktu tempuh lebih lama, dan BBM lebih banyak terbuang. Kondisi ini tidak bisa dianggap remeh,” ujar Baharuddin.

Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

JCW berharap Kejaksaan Negeri Kulonprogo mempercepat langkah penetapan tersangka agar kepastian hukum segera tercapai.

“Sudah lebih dari satu tahun proses penyidikan berjalan. Penetapan tersangka sangat penting agar kasus ini tidak berkepanjangan dan hak-hak karyawan yang tertunda bisa segera diselesaikan,” tegasnya. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Tertahan, Kapal Tanker RI Akhirnya Diizinkan Iran Keluar dari Hormuz
Jogja Food dan Printing Expo 2026 Dorong UMKM Naik Kelas
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah akibat Siklon Tropis Narelle
Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan
Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi
Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Buka Puasa Bersama di Graha Utama, Gubernur Akmil Perkuat Soliditas Keluarga Besar
Saldo Minimum Mandiri, BRI dan BNI per Maret 2026, Simak Rinciannya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:14 WIB

Sempat Tertahan, Kapal Tanker RI Akhirnya Diizinkan Iran Keluar dari Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:07 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah akibat Siklon Tropis Narelle

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:56 WIB

Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:44 WIB

Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:30 WIB

Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026

Berita Terbaru