Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Hukum DIY Hadapi KUHP-KUHAP Nasional 2026

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda DIY dalam rangka meninjau kesiapan aparat penegak hukum menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional tahun 2026. Kunjungan dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro dan disambut Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono bersama jajaran penegak hukum DIY, Kamis (22/1/2025).

 

Yogyakarta, opinijogja – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meninjau kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional pada 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dan berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Kamis (22/1/2025).

Rombongan Komisi III DPR RI disambut Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., serta Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, S.I.K., M.Si.

Baca Juga:  Empati di Bawah Ancaman Pasal

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menerima paparan mengenai kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, standar operasional prosedur, hingga sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum di DIY. Salah satu fokus pembahasan adalah pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa Polda DIY bersama seluruh unsur penegak hukum berkomitmen mendukung penuh implementasi KUHP dan KUHAP nasional.

“Polda DIY terus melakukan persiapan, mulai dari peningkatan kualitas SDM, penguatan pemahaman substansi hukum baru, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan,” kata Ihsan.

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang menitikberatkan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. DPR berharap implementasi KUHP dan KUHAP nasional dapat berjalan efektif dan konsisten, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

(Jon/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Tertahan, Kapal Tanker RI Akhirnya Diizinkan Iran Keluar dari Hormuz
Jogja Food dan Printing Expo 2026 Dorong UMKM Naik Kelas
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah akibat Siklon Tropis Narelle
Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan
Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi
Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Buka Puasa Bersama di Graha Utama, Gubernur Akmil Perkuat Soliditas Keluarga Besar
Saldo Minimum Mandiri, BRI dan BNI per Maret 2026, Simak Rinciannya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:14 WIB

Sempat Tertahan, Kapal Tanker RI Akhirnya Diizinkan Iran Keluar dari Hormuz

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Jogja Food dan Printing Expo 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:07 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah akibat Siklon Tropis Narelle

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:56 WIB

Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:44 WIB

Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi

Berita Terbaru