Foto: dok.pribadi narasumber.
KLATEN — Seorang warga Klaten, Irwan, mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD, Bupati Klaten, dan Kejaksaan Negeri sebagai bentuk keberatan atas rencana penggunaan APBD untuk menalangi dana masyarakat yang tertahan akibat kolapsnya PD BKK Klaten.
Dalam suratnya, Irwan menegaskan bahwa penggunaan dana daerah harus berbasis hukum yang kuat.
“APBD adalah uang publik dari seluruh warga, termasuk yang bukan nasabah PD BKK. Tidak boleh digunakan menutup kerugian BUMD tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai talangan APBD berpotensi mengorbankan kepentingan publik yang lebih mendesak.
“Dana daerah itu seharusnya untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan, bukan menambal kesalahan pengelolaan,” tegasnya.
Irwan juga menyampaikan bahwa langkah tersebut hanya dapat dibenarkan jika ada landasan hukum yang kuat.
“APBD baru bisa digunakan jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan audit investigatif yang mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” tulisnya dalam surat keberatan itu.
Ia meminta Pemkab dan DPRD menunda rencana penggunaan APBD hingga proses hukum dan audit selesai.
“Semua dokumen penyelesaian PD BKK harus dibuka transparan kepada publik. Jangan sampai pertanggungjawabannya kabur,” katanya.
Kepada aparat penegak hukum, Irwan turut mendesak penyelidikan tuntas.
“Kejaksaan harus mengusut penyebab kerugian dan memaksimalkan pengembalian aset. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik,” imbuhnya.
Irwan berharap DPRD memperkuat pengawasan dan tidak tergesa-gesa menyetujui kebijakan yang berpotensi membebani warga.
“Keputusan harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.(Ip/opinijogja)







