Warga Sampaikan Keberatan atas Rencana Penggunaan APBD untuk Pemulihan PD BKK Klaten

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok.pribadi narasumber.

 

KLATEN — Seorang warga Klaten, Irwan, mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD, Bupati Klaten, dan Kejaksaan Negeri sebagai bentuk keberatan atas rencana penggunaan APBD untuk menalangi dana masyarakat yang tertahan akibat kolapsnya PD BKK Klaten.

Dalam suratnya, Irwan menegaskan bahwa penggunaan dana daerah harus berbasis hukum yang kuat.

“APBD adalah uang publik dari seluruh warga, termasuk yang bukan nasabah PD BKK. Tidak boleh digunakan menutup kerugian BUMD tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia menilai talangan APBD berpotensi mengorbankan kepentingan publik yang lebih mendesak.

“Dana daerah itu seharusnya untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan, bukan menambal kesalahan pengelolaan,” tegasnya.

Irwan juga menyampaikan bahwa langkah tersebut hanya dapat dibenarkan jika ada landasan hukum yang kuat.

Baca Juga:  Kapolres Klaten Pimpin Apel Launching Petugas Siaga Bhayangkara

“APBD baru bisa digunakan jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan audit investigatif yang mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” tulisnya dalam surat keberatan itu.

Ia meminta Pemkab dan DPRD menunda rencana penggunaan APBD hingga proses hukum dan audit selesai.

“Semua dokumen penyelesaian PD BKK harus dibuka transparan kepada publik. Jangan sampai pertanggungjawabannya kabur,” katanya.

Kepada aparat penegak hukum, Irwan turut mendesak penyelidikan tuntas.

“Kejaksaan harus mengusut penyebab kerugian dan memaksimalkan pengembalian aset. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Irwan berharap DPRD memperkuat pengawasan dan tidak tergesa-gesa menyetujui kebijakan yang berpotensi membebani warga.

“Keputusan harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka
Penggugat Hadirkan Saksi, Sidang Sengketa Tanah Lawan BPR Lumintu Kembali Akan Digelar Pekan Depan
SBSI Resmi Bentuk Lembaga Bantuan Hukum, Perkuat Akses Keadilan bagi Buruh
Perkara Sri Purnomo, Jaksa Tak Terapkan Pasal Korupsi Masa Bencana
Arifin Wardiyanto Desak Kejaksaan Tetapkan Pelaku Lain dalam Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman
HAKORDIA 2025: Kejari Sleman Serahkan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata ke Penuntut Umum
Operasional PT Selo Adikarto Dihentikan, Proyek Jalan di Sleman Terancam Mangkrak, JCW Dorong Gugatan Perdata
Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Banguntapan, Kerugian Capai Rp3,39 Miliar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:40 WIB

ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:58 WIB

Penggugat Hadirkan Saksi, Sidang Sengketa Tanah Lawan BPR Lumintu Kembali Akan Digelar Pekan Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:44 WIB

SBSI Resmi Bentuk Lembaga Bantuan Hukum, Perkuat Akses Keadilan bagi Buruh

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:24 WIB

Perkara Sri Purnomo, Jaksa Tak Terapkan Pasal Korupsi Masa Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:04 WIB

Arifin Wardiyanto Desak Kejaksaan Tetapkan Pelaku Lain dalam Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

Berita Terbaru

Opinijogja

Kenyang Diprioritaskan, Pendidikan Ditinggalkan

Rabu, 21 Jan 2026 - 23:48 WIB