Foto: Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sleman, Ani Martanti.
Sleman, OpiniJogja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman menggelar Seminar Kebangsaan dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, bertempat di Pendopo DPRD Sleman, Sabtu (6/12/2025).
Wakil Ketua I DPRD Sleman, Ani Martanti, membuka kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa momentum ini bukan hanya agenda seremonial, tetapi sebuah pengingat bersama mengenai komitmen melindungi kelompok rentan.
“Hari ini bertepatan dengan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sekaligus Hari HAM Internasional. Momentum ini mengingatkan kita bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanah konstitusi dan hak asasi manusia yang harus kita jaga bersama,” ujar Ani.
Ani menyampaikan bahwa dinamika sosial masyarakat saat ini berubah sangat cepat dan menciptakan tantangan baru bagi keluarga. Tekanan psikologis, konflik domestik, perubahan nilai sosial, serta rendahnya literasi digital memperbesar kerentanan perempuan dan anak.
“Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis siber,” jelasnya.
Ia mengungkapkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI yang mencatat lebih dari 26.900 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. “Artinya, satu dari empat perempuan dan anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya,” kata Ani.
Di tingkat lokal, Kabupaten Sleman juga menghadapi tantangan yang sama. Berdasarkan data Simfoni PPPA, hingga awal Desember terdapat 359 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sleman.
“Meski Sleman dikenal memiliki indeks pembangunan manusia yang tinggi, kekerasan tetap terjadi, dan sering kali tersembunyi di ranah domestik,” ucapnya.
Ani turut menyoroti peran unit layanan terpadu, pendampingan psikologis, layanan hukum, hingga advokasi dari Dinas terkait dan lembaga masyarakat yang terus berupaya memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Sebagai Wakil Ketua DPRD, ia menegaskan lembaga legislatif memiliki tanggung jawab strategis untuk memperkuat kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
“Melalui penyusunan peraturan daerah, kami berupaya menghadirkan payung hukum yang kuat dan mengikat agar perlindungan dapat berjalan efektif,” tegasnya. (Ip/opinijogja)







