Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif salah satu BUMN unit Banguntapan.
Yogyakarta, opinijogja – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan, Branch Office Adisucipto.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Kasus ini terkait penyaluran kredit program KUR, Kupedes, dan KUPRA selama periode 2020–2024 yang diduga diselewengkan melalui peminjaman identitas calon debitur serta manipulasi kelengkapan administrasi,” tutur Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan pers nya, Kamis (04/12/2025).
Sebelum menetapkan tersangka, tim jaksa penyidik telah memeriksa 19 saksi dan 3 ahli, masing-masing dari bidang hukum pidana, keuangan negara, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik juga menyita 157 dokumen penting yang berkaitan dengan pengajuan kredit.
Dari hasil pemeriksaan actual loss fraud, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp3.390.613.045, atau lebih dari Rp3 miliar.
“Untuk mempercepat proses dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Desember 2025,” tambahnya.
Ketiga tersangka tersebut berinisial:
• PAW – pegawai bank periode 2021–2023
• SNSN – pegawai bank periode 2023–2024
• SAPM – agen mitra UMI
Modus yang dilakukan para tersangka terbilang rapi. SAPM sebagai agen mitra mencari calon debitur dengan meminjam KTP, KK, serta mengurus surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen tersebut lalu diserahkan kepada PAW dan SNSN untuk proses persetujuan kredit.
Proses verifikasi lapangan dan wawancara disebut dilakukan secara formalitas dan diarahkan oleh pegawai bank tersebut. Setelah dana kredit cair ke rekening masing-masing debitur, SAPM mendatangi para nasabah, membantu membuat mobile banking, dan memindahkan dana kredit ke rekening yang dikehendakinya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SAPM.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak bank mendapati angka Non Performing Loan (NPL) yang tinggi dan melakukan pemeriksaan lapangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejati DIY memastikan pengusutan tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik kredit fiktif tersebut. (Ip/opinijogja)







