Foto: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (03/12).
Sleman, opiniJogja – BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman menggelar sosialisasi pengelolaan perparkiran dan perlindungan jaminan kematian bagi juru parkir (jukir), Rabu (3/12) di Putri Mataram.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto, mengatakan saat ini ada 900 jukir resmi yang telah terdaftar di lokasi parkir berizin sesuai Perda Sleman. Seluruhnya kini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program kecelakaan kerja dan kematian.
“Pemerintah Kabupaten Sleman menganggarkan iuran melalui APBD. Tahun ini sembilan ahli waris jukir menerima santunan sebesar Rp 42 juta,” jelas Rudi.
Sementara itu, Kadishub Sleman Heri Kuntadi menyampaikan jumlah petugas parkir yang tercatat meningkat menjadi 904 orang. Namun ia menegaskan masih banyak titik parkir liar yang belum berizin.
“Parkir liar akan kami cek satu per satu. Kalau belum punya rekomendasi izin, akan kami bina. Jika lokasinya tidak memenuhi ketentuan, tentu akan kami tertibkan,” tegasnya.
Dishub juga mulai mengembangkan sistem parkir digital di beberapa titik, terutama pasar tradisional, untuk meningkatkan akuntabilitas dan menekan kebocoran pendapatan.
Anggota Komisi C DPRD Sleman Untung Basuki Rahmat yang turut hadir menambahkan, penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil, termasuk jukir, penting untuk menghindari ketimpangan.
“Sering kali warga kecil sulit mengurus izin, sementara usaha besar tak berizin bisa dibiarkan. Ke depan, seluruh warga Sleman harus mendapat akses perlindungan hukum yang adil,” ujarnya. (Jon/opinijogja).







