Foto: Aktivis antikorupsi Arifin Wardiyanto menilai putusan praperadilan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 hanya menggugurkan aspek prosedural penetapan tersangka, bukan pokok perkara dugaan korupsinya. (Foto: Dok. Pribadi)
SLEMAN, opinijogja.id – Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman yang mengabulkan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020, Raudi Akmal (RA), dinilai bukan menjadi akhir dari proses penegakan hukum.
Aktivis antikorupsi Arifin Wardiyanto menegaskan, putusan praperadilan tersebut hanya menggugurkan penetapan tersangka dari sisi prosedur hukum yang dilakukan penyidik, bukan membuktikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tidak terjadi.
“Perkara ini masih bisa berlanjut. Jaksa harus segera mencari dan melengkapi bukti baru, berkoordinasi dengan BPK apabila masih diperlukan, melengkapi kekurangan administrasi maupun alat bukti, serta membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru agar proses hukum dapat berjalan kembali,” kata Arifin saat dikonfirmasi opinijogja.id, Selasa (29/7/2026).
Menurutnya, kemenangan RA dalam praperadilan merupakan kemenangan yang bersifat prosedural, karena hakim hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan aspek formil.
“Putusan praperadilan ini murni menggugurkan penetapan tersangka dari sisi cacat prosedur hukum oleh penyidik, tanpa menguji fakta materiil maupun keterlibatan substansial yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi,” ujarnya.
Arifin menjelaskan, kekalahan penyidik dalam praperadilan tidak serta-merta menghentikan penyidikan. Kejaksaan Negeri Sleman masih memiliki peluang untuk melanjutkan perkara dengan memperbaiki seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini hanyalah kekalahan prosedural atau teknis, bukan kekalahan materiil atas kasus korupsinya. Penyidikan tidak otomatis mati. Kejaksaan hanya diminta mengulang proses dari awal dengan prosedur yang benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila penyidik mampu mengumpulkan keterangan saksi yang lebih kuat, melengkapi alat bukti secara sah, serta memperbaiki kekurangan dalam proses penyidikan, maka RA dapat kembali dipanggil, diperiksa, bahkan ditetapkan kembali sebagai tersangka.
“Kalau Kejaksaan Negeri Sleman cermat dan konsisten membenahi berkas perkara serta memperkuat alat bukti dan keterangan saksi, peluang membawa perkara ini kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih sangat terbuka,” katanya.
Arifin berharap putusan praperadilan tidak dijadikan alasan untuk menghentikan pengusutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut. Menurutnya, masyarakat tetap menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.
“Harapan masyarakat sederhana, yakni seluruh pelaku korupsi yang terbukti bersalah harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera, tanpa tebang pilih dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
(Ip/opinijogja)









