Foto: Ilustrasi (opinijogja)
Sleman, opinijogja – Koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) Dani Eko Wiyono mendesak Pemerintah Kabupaten Sleman segera bertindak tegas terhadap dugaan pembangunan perumahan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dani menilai, jika persoalan tersebut dibiarkan, dapat berdampak buruk pada citra pemerintah daerah. Ia juga mempertanyakan sikap instansi terkait atas bangunan yang diduga berdiri di lahan pertanian dan disebut-sebut berkaitan dengan oknum rektor Universitas Negeri Yogyakarta.
“Ini ada indikasi alih fungsi lahan. Kalau didiamkan, nama Pemkab bisa jadi tidak baik,” kata Dani.
Ia menegaskan, LP2B merupakan lahan yang secara hukum wajib dipertahankan untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Pengalihfungsian tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Meski permohonan perubahan status lahan telah ditolak instansi pertanahan, aktivitas pembangunan disebut tetap berjalan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Kabupaten Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, menegaskan bangunan tersebut hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sampai detik ini bangunan itu tidak ada PBG-nya. Pihak perumahan juga belum mengurus perizinan,” ujarnya.
Dani pun meminta Pemkab Sleman tidak ragu mengambil langkah hukum sesuai kewenangan, termasuk menghentikan pembangunan apabila terbukti melanggar aturan.
(Ip/opinijogja)















