Foto: Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menghadiri sekaligus melakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY dan jajaran Perguruan Tinggi di Yogyakarta, Selasa (12/05/2026).
SLEMAN, opinijogja — Pemerintah Kabupaten Sleman menandatangani kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) dalam upaya memperkuat layanan hukum serta perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), Selasa (12/5/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta oleh Kepala Kanwil Kemenkum DIY bersama pimpinan pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, serta Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pemerintah daerah maupun perguruan tinggi di DIY. Melalui kolaborasi tersebut, berbagai ide, hasil riset, hingga karya kreatif masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat agar tidak mudah diklaim pihak lain.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan, tantangan perlindungan hukum ke depan akan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi.
“Ke depan tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks, khususnya dalam menghadirkan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi,” ujar Agung.
Ia menambahkan, Kementerian Hukum terus melakukan transformasi pelayanan agar lebih cepat, mudah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.
Kesepakatan tersebut melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di DIY, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Yogyakarta, serta 93 perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sebagai aparatur pemerintah, setiap ketugasan yang dilakukan tidak terlepas dari hukum yang berlaku. Oleh karena itu penting bagi pemerintah daerah untuk mencermati ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pemerintahan,” kata Danang.
Danang berharap melalui kerja sama ini Pemkab Sleman dapat memperoleh layanan bantuan hukum, pendampingan, hingga audit hukum secara maksimal. Ia juga menekankan pentingnya edukasi hukum bagi aparatur pemerintah guna menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Kabupaten Sleman turut menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 atas kekayaan intelektual “Tempe Pondoh” dengan jenis pengetahuan tradisional.
Tempe Pondoh merupakan produk khas yang berasal dari Padukuhan Surokerten, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman.
Pencatatan tersebut menjadi bentuk pengakuan sekaligus komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melestarikan dan melindungi kekayaan intelektual komunal daerah sebagai bagian dari warisan budaya dan potensi unggulan masyarakat.
(Ip/opinijogja)










