Pengamat Hukum: Sikap Komisi III DPR Keliru, Proses Restorative Justice Harus Dipahami Secara Utuh

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Foto: Pengamat hukum sekaligus akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. H. PK Iwan Setyawan, SH, MH, menilai proses Restorative Justice harus dipahami secara utuh dan tidak boleh mengabaikan tahapan penegakan hukum sesuai prosedur.

 

Sleman, opinijogja – Pengamat hukum sekaligus akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. H. PK Iwan Setyawan, SH, MH, menilai sikap Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolresta Sleman, Kasatlantas Polresta Sleman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sebagai sebuah kekeliruan dalam memahami proses penegakan hukum.

Menurut Iwan, pernyataan Komisi III yang cenderung menyalahkan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus Hogi Minaya berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi sistem hukum dan keamanan negara.

“Ini jadi salah kaprah. Komisi III seperti mendengar bisikan yang keliru, sehingga pernyataannya justru menyudutkan APH,” ujar Iwan, Jumat (30/01/2026).

Ia menegaskan, apabila sikap semacam itu dibiarkan, aparat bisa berada dalam posisi takut menetapkan seseorang sebagai tersangka, meskipun telah memenuhi unsur pidana.

“Kalau aparat penegak hukum takut mentersangkakan seseorang karena tekanan opini atau politik, lalu bagaimana dengan keamanan negara?” katanya.

Proses Hukum Harus Berjalan Sesuai SOP

Iwan menekankan bahwa proses hukum seharusnya dibiarkan berjalan terlebih dahulu sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia mengingatkan bahwa dalam peristiwa penjambretan, korban penjambretan juga merupakan warga negara yang harus dilindungi haknya.

“Kalau ini dibiarkan, besok-besok bisa terjadi kejahatan, lalu pelaku kejahatan dibunuh ramai-ramai. Ketika pelaku pembunuhan ditetapkan tersangka, muncul demo, lalu kasus dihentikan. Kalau begitu, bagaimana keamanan negara ke depan?” ujarnya.

Baca Juga:  Waketum Peradi Soroti Carut-Marut Hukum Indonesia, Advokat Diminta Aktif Edukasi Publik

Ia menyebut, logika hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan massa atau viralitas kasus, karena dapat mengarah pada praktik main hakim sendiri.

Meluruskan Pemahaman Restorative Justice

Terkait penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus Hogi Minaya, Iwan juga menyoroti munculnya persepsi di media sosial yang menyebut adanya unsur “pemerasan” oleh keluarga korban penjambretan melalui permintaan uang tali asih.

Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diluruskan.

“Baik dalam undang-undang lama maupun yang baru, sebelum ada kesepakatan damai, harus ada putusan atau keputusan Restorative Justice terlebih dahulu. Setelah itu barulah dimungkinkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa dalam konsep RJ terdapat prinsip pengalihan tanggung jawab, khususnya jika pihak korban meninggal dunia meninggalkan tanggungan keluarga.

“Misalnya keluarga korban memiliki anak yang masih sekolah atau membutuhkan biaya hidup, maka pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki kewajiban memberikan santunan sampai kebutuhan dasar itu terpenuhi. Ini bukan pemerasan, tapi bagian dari tanggung jawab sosial yang diatur dalam RJ,” kata Iwan.

Perlu Sosialisasi Agar Tidak Salah Kaprah

Iwan menilai, polemik yang muncul dalam kasus Hogi Minaya menunjukkan masih minimnya pemahaman publik mengenai mekanisme Restorative Justice. Karena itu, ia mendorong aparat dan pembuat kebijakan untuk melakukan evaluasi sekaligus sosialisasi secara masif.

“Kalau tidak disosialisasikan dengan benar, masyarakat akan terus salah kaprah dan menilai seolah-olah ada pemerasan atau kriminalisasi. Padahal konteks hukumnya tidak demikian,” ujarnya.

Ia berharap ke depan, DPR dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih berhati-hati dalam menyikapi kasus hukum agar tidak merusak prinsip keadilan dan kepastian hukum.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page