Foto: Pengamat hukum sekaligus akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. H. PK Iwan Setyawan, SH, MH, menilai proses Restorative Justice harus dipahami secara utuh dan tidak boleh mengabaikan tahapan penegakan hukum sesuai prosedur.
Sleman, opinijogja – Pengamat hukum sekaligus akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. H. PK Iwan Setyawan, SH, MH, menilai sikap Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolresta Sleman, Kasatlantas Polresta Sleman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sebagai sebuah kekeliruan dalam memahami proses penegakan hukum.
Menurut Iwan, pernyataan Komisi III yang cenderung menyalahkan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus Hogi Minaya berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi sistem hukum dan keamanan negara.
“Ini jadi salah kaprah. Komisi III seperti mendengar bisikan yang keliru, sehingga pernyataannya justru menyudutkan APH,” ujar Iwan, Jumat (30/01/2026).
Ia menegaskan, apabila sikap semacam itu dibiarkan, aparat bisa berada dalam posisi takut menetapkan seseorang sebagai tersangka, meskipun telah memenuhi unsur pidana.
“Kalau aparat penegak hukum takut mentersangkakan seseorang karena tekanan opini atau politik, lalu bagaimana dengan keamanan negara?” katanya.
Proses Hukum Harus Berjalan Sesuai SOP
Iwan menekankan bahwa proses hukum seharusnya dibiarkan berjalan terlebih dahulu sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia mengingatkan bahwa dalam peristiwa penjambretan, korban penjambretan juga merupakan warga negara yang harus dilindungi haknya.
“Kalau ini dibiarkan, besok-besok bisa terjadi kejahatan, lalu pelaku kejahatan dibunuh ramai-ramai. Ketika pelaku pembunuhan ditetapkan tersangka, muncul demo, lalu kasus dihentikan. Kalau begitu, bagaimana keamanan negara ke depan?” ujarnya.
Ia menyebut, logika hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan massa atau viralitas kasus, karena dapat mengarah pada praktik main hakim sendiri.
Meluruskan Pemahaman Restorative Justice
Terkait penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus Hogi Minaya, Iwan juga menyoroti munculnya persepsi di media sosial yang menyebut adanya unsur “pemerasan” oleh keluarga korban penjambretan melalui permintaan uang tali asih.
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diluruskan.
“Baik dalam undang-undang lama maupun yang baru, sebelum ada kesepakatan damai, harus ada putusan atau keputusan Restorative Justice terlebih dahulu. Setelah itu barulah dimungkinkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dalam konsep RJ terdapat prinsip pengalihan tanggung jawab, khususnya jika pihak korban meninggal dunia meninggalkan tanggungan keluarga.
“Misalnya keluarga korban memiliki anak yang masih sekolah atau membutuhkan biaya hidup, maka pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki kewajiban memberikan santunan sampai kebutuhan dasar itu terpenuhi. Ini bukan pemerasan, tapi bagian dari tanggung jawab sosial yang diatur dalam RJ,” kata Iwan.
Perlu Sosialisasi Agar Tidak Salah Kaprah
Iwan menilai, polemik yang muncul dalam kasus Hogi Minaya menunjukkan masih minimnya pemahaman publik mengenai mekanisme Restorative Justice. Karena itu, ia mendorong aparat dan pembuat kebijakan untuk melakukan evaluasi sekaligus sosialisasi secara masif.
“Kalau tidak disosialisasikan dengan benar, masyarakat akan terus salah kaprah dan menilai seolah-olah ada pemerasan atau kriminalisasi. Padahal konteks hukumnya tidak demikian,” ujarnya.
Ia berharap ke depan, DPR dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih berhati-hati dalam menyikapi kasus hukum agar tidak merusak prinsip keadilan dan kepastian hukum.
(Ip/opinijogja)










