Foto: Eko Suwanto, ketua komisi A DPRD DIY. (opinijogja).
Yogyakarta, opinijogja – Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Suwanto menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran demokrasi sekaligus pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Konstitusi menjamin hak warga negara untuk memilih pemimpin di daerah. Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan ke DPRD, hak itu dihapuskan,” kata Eko Suwanto, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Eko, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari pengalaman demokrasi Indonesia pascareformasi. Pilkada langsung, kata dia, merupakan koreksi atas praktik sentralisasi kekuasaan yang pernah berlangsung di masa lalu.
Ia menyebut pemilihan melalui DPRD berpotensi melahirkan demokrasi prosedural yang elitis, tertutup, dan rawan transaksi politik. “Jika dipilih di DPRD, yang dipindahkan bukan sekadar mekanisme, tetapi kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Eko menegaskan penolakannya bukan sekadar sikap pribadi, melainkan hasil dialog dengan aktivis, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat sipil. Dalam refleksinya, ia menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD bertentangan dengan semangat Demokrasi Pancasila yang menghormati partisipasi rakyat dan kekhasan daerah.
Ia mencontohkan bagaimana Konstitusi memberi ruang kekhususan bagi daerah tertentu, seperti Aceh dengan partai lokal, Jakarta dengan syarat kemenangan mayoritas absolut, serta DIY dengan mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun, kata Eko, kekhususan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak rakyat di daerah lain memilih pemimpinnya secara langsung.
“Konstitusi menghormati kekhususan daerah, tetapi juga menjamin pemilihan kepala daerah secara demokratis. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” katanya.
Eko juga mengakui penyelenggaraan pilkada langsung masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari politik uang hingga intervensi kekuasaan. Namun, menurut dia, problem tersebut tidak dapat diselesaikan dengan menarik kembali hak pilih rakyat.
Sebaliknya, ia mendorong perbaikan melalui penguatan netralitas negara dan penyelenggara pemilu. Ia menyinggung pentingnya memastikan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum benar-benar independen, serta tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan.
Ia mencontohkan sejumlah kepala daerah yang lahir dari pilkada langsung dan dinilai berhasil menghadirkan kebijakan pro-rakyat, seperti kepemimpinan Djarot Syaiful Hidayat di Blitar yang meninggalkan program kebun belimbing Karangsari, serta terpilihnya Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan di Kota Yogyakarta tanpa praktik politik uang.
“Pilkada langsung memungkinkan rakyat menghadirkan pemimpin yang bekerja dan meninggalkan jejak kebijakan. Itu yang harus diperbaiki, bukan dihapus,” kata Eko.
Menurut Eko, demokrasi lokal hanya dapat dijaga jika negara bersikap netral dan menghormati putusan konstitusi. Ia mengingatkan agar pelanggaran konstitusi tidak kembali terulang dalam proses pemilihan umum mendatang.
“Pilkada bermartabat hanya mungkin jika negara netral, hukum ditegakkan, dan kedaulatan rakyat tidak dipindahkan ke ruang-ruang elitis,” ujarnya.
(Ip/opinijogja)







