Foto: ilustrasi, opinijogja (02/01/2026).
Oleh: Muhammad Arifin
Yogyakarta, opinijogja – Kebaya kerap diposisikan sebagai busana tradisional perempuan. Namun pengakuan UNESCO terhadap kebaya pada Desember 2024 justru membuka perbincangan yang lebih luas: tentang politik warisan budaya, identitas regional, dan cara negara-negara Asia Tenggara memaknai tradisi yang sesungguhnya bergerak lintas batas. Kebaya bukan sekadar kain dan renda, melainkan praktik kebudayaan yang hidup, dan karenanya tak bisa dipagari oleh klaim kepemilikan tunggal.
Melalui sidang UNESCO di Asunción, Paraguay, kebaya resmi masuk dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Yang patut dicatat, pengajuan ini dilakukan secara bersama oleh Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Pilihan joint nomination tersebut menjadi penanda penting bahwa kebaya diakui sebagai kebudayaan bersama, bukan simbol nasional yang berdiri sendiri.
Sejarah kebaya memang tidak pernah tunggal. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa istilah “kebaya” memiliki kemungkinan akar dari bahasa Arab (abaya), Portugis (cabaya), hingga pengaruh Tionghoa. Jejak etimologis ini sejalan dengan realitas Nusantara dan Asia Tenggara sebagai ruang perjumpaan perdagangan, migrasi, dan kekuasaan. Dari perjumpaan itulah kebaya terbentuk sebagai busana yang lentur, adaptif, dan terbuka terhadap perubahan.
Di Jawa dan Sunda, kebaya menjadi bagian dari pakem busana perempuan. Namun pakem itu tidak bersifat kaku. Perempuan, terutama di wilayah urban, terus menegosiasikan kebaya dengan selera, kelas sosial, dan nilai zaman. Pilihan bahan, warna, serta potongan kebaya hari ini mencerminkan bagaimana tradisi tidak sekadar diwarisi, tetapi juga diolah sebagai pernyataan identitas.
Kebaya juga merekam relasi kelas dan gender. Pada masa kolonial, kebaya kerap dilekatkan pada perempuan bangsawan atau priyayi, sementara perempuan kelas pekerja memilih busana yang lebih praktis. Namun batas-batas itu perlahan runtuh. Tokoh-tokoh seperti Raden Ajeng Kartini dan Dewi Sartika menjadikan kebaya sebagai busana sehari-hari, sekaligus simbol bahwa emansipasi dan pendidikan tidak harus memutus hubungan dengan tradisi. Dalam konteks ini, kebaya menjadi alat artikulasi politik kultural perempuan.
Perlu ditegaskan, yang diakui UNESCO bukanlah kebaya sebagai benda. Yang diinskripsi adalah “pengetahuan, keterampilan, tradisi, dan praktik” yang menyertainya. Artinya, pengakuan tersebut tidak melahirkan hak paten, apalagi klaim kepemilikan eksklusif suatu negara. Ia justru menempatkan kebaya sebagai warisan hidup yang hanya bermakna jika terus digunakan, dipelajari, dan diwariskan.
Di sinilah politik warisan budaya sering disalahpahami. Alih-alih dibaca sebagai ruang solidaritas, warisan budaya kerap ditarik ke dalam logika nasionalisme sempit. Padahal, kasus kebaya menunjukkan sebaliknya. Kesamaan praktik berkebaya di berbagai negara Asia Tenggara membuktikan bahwa batas negara modern tidak selalu sejalan dengan batas budaya. Kebaya menjadi contoh konkret konsep shared culture, kebudayaan yang tumbuh dari sejarah serumpun.
Tantangan berikutnya bukan lagi pengakuan, melainkan pelestarian. Tanpa praktik sehari-hari, status UNESCO berisiko menjadi simbol kosong. Di Indonesia, berbagai komunitas perempuan berkebaya mulai mendorong kebaya kembali ke ruang publik, sekolah, kantor, dan aktivitas sosial. Upaya ini penting agar kebaya tidak terjebak sebagai kostum seremoni, tetapi tetap hadir dalam kehidupan modern.
Pada akhirnya, kebaya adalah tradisi yang bergerak. Ia merekam sejarah perjumpaan budaya, perjuangan perempuan, dan dinamika identitas Asia Tenggara. Pengakuan UNESCO seharusnya menjadi pengingat bahwa kebudayaan tidak diwariskan melalui klaim, melainkan melalui praktik. Kebaya akan tetap hidup bukan karena ditetapkan, tetapi karena terus dikenakan, secara harfiah maupun simbolik. (Ip/opinijogja)







