Foto: Residivis pelaku pencurian motor
Bantul, opinijogja – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial SEW (40) yang diduga melakukan penipuan dengan modus berkenalan melalui aplikasi kencan OMI. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korbannya di kawasan Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial S (46), warga Tempel, Sleman, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi OMI sebelum akhirnya sepakat bertemu.
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno mengatakan, pelaku datang ke rumah korban menggunakan bus. Korban kemudian mengajak pelaku bersama anaknya berwisata ke Pantai Parangtritis dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli celana dan memperbaiki rem. Namun pelaku tidak kembali,” kata Sutrisno, Rabu (16/12/2025).
Korban yang curiga kemudian memeriksa area parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kretek.
Penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Kretek mengarah pada keberadaan pelaku di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi menangkap pelaku pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban secara daring di wilayah Blora seharga Rp3,7 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari.
Panit Reskrim Polsek Kretek IPDA Kismanto menyebutkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus dan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/12). (Ip/opinijogja)















