Foto: Salah satu rumah warga di Kabupaten Sleman yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan menjadi sasaran program rehabilitasi untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Foto: Dok. DPUPKP Sleman.
SLEMAN, opinijogja.id – Pemerintah Kabupaten Sleman masih menghadapi tantangan besar dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Hingga Agustus 2026, tercatat masih ada 6.466 unit RTLH yang masuk dalam basis data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman dan masih membutuhkan penanganan.
Plt. Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Kabupaten Sleman, Muhamad Nurrochmawardi, ST, MM, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan masih banyak warga yang layak menerima bantuan rehabilitasi rumah, namun belum dapat terakomodasi karena keterbatasan anggaran.
“Per Agustus 2026, berdasarkan database Dinas PU, masih terdapat 6.466 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan. Sementara kemampuan anggaran pemerintah daerah masih terbatas sehingga penanganannya dilakukan secara bertahap,” ujarnya saat dikonfirmasi opinijogja, Selasa (04/08/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Sleman mengalokasikan bantuan RTLH reguler yang bersumber dari APBD untuk 466 unit rumah. Jumlah tersebut relatif sama dengan capaian pada tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata belum mencapai 500 unit rehabilitasi setiap tahun.
Menurut Nurochmawardi, pelaksanaan program RTLH tahun ini terus berjalan. Saat ini, material bangunan telah didistribusikan kepada para penerima bantuan dan progres pembangunan fisik telah mencapai sekitar 50 persen.
“Kami optimistis seluruh bantuan RTLH tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai target sehingga masyarakat penerima manfaat dapat segera menempati rumah yang lebih layak,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni agar mengusulkan bantuan melalui pemerintah kalurahan. Nantinya, pemerintah kalurahan akan menyusun proposal yang diajukan kepada DPUPKP Kabupaten Sleman untuk dilakukan verifikasi sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
“Usulan bantuan diawali dari kalurahan. Setelah proposal masuk ke DPUPKP, akan dilakukan proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai calon penerima bantuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurochmawardi berharap program RTLH dapat memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu menghadirkan hunian yang lebih layak, aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, keberadaan program RTLH juga diharapkan dapat membantu menurunkan angka kemiskinan, mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sleman, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui lingkungan permukiman yang lebih baik, serta memperkuat semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Harapan kami, program RTLH benar-benar menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat terwujudnya lingkungan permukiman yang layak huni di Kabupaten Sleman,” pungkasnya.(Ip/opinijogja)









