Foto: Narasumber KPK RI menyampaikan materi sosialisasi antikorupsi kepada Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman di Aula Pangripta Bappeda Sleman, Jumat (23/1).
Sleman, opinijogja — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kepala perangkat daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik gratifikasi serta suap dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi yang digelar Pemerintah Kabupaten Sleman bersama KPK RI di Aula Pangripta Bappeda Sleman, Jumat (23/1).
Sosialisasi menghadirkan Widyaiswara Ahli Madya KPK RI Muh. Indra Furqon dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK RI Raden Aryo Bilowo. Kegiatan ini mengangkat tema “Delik-Delik Tindak Pidana Korupsi dan Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.”
Dalam pemaparannya, Muh. Indra Furqon menegaskan bahwa gratifikasi kerap disalahartikan sebagai bagian dari budaya ketimuran yang dianggap wajar. Padahal, dalam konteks pelayanan publik, praktik tersebut berpotensi menjadi suap, terutama jika berkaitan dengan jabatan dan kepentingan tertentu.
“Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dapat memengaruhi objektivitas dan berisiko masuk dalam tindak pidana korupsi,” ujar Indra.
Ia menekankan pentingnya integritas bagi pegawai negeri maupun penyelenggara negara, termasuk membangun budaya anti-gratifikasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Indra juga mengimbau para kepala perangkat daerah dan anggota DPRD Sleman untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Menurutnya, pelaporan tersebut dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerima.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan sosialisasi antikorupsi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Pemkab Sleman berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta pemanfaatan sistem elektronik dalam penegakan disiplin aparatur,” kata Danang.
(Jon/opinijogja)







