Foto: TPU Sayegan
Sleman, opinijogja – Pemerintah menetapkan perubahan kebijakan terkait penggunaan grobox atau peti cor di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Mulai tahun 2025, penyediaan grobox tidak lagi difasilitasi oleh pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab ahli waris.
Kepala UPTD Taman Pemakaman Umum DPUPKP Sleman, Retno Handayani, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menghapus retribusi pemakaman.
“Sejak tidak adanya retribusi, maka penyediaan grobox oleh Dinas Pekerjaan Umum juga dihentikan. Mulai 2025, ahli waris yang ingin menggunakan grobox harus menyediakan sendiri,” jelasnya.
Meski demikian, penggunaan grobox di TPU tidak bersifat wajib. Ahli waris tetap diberikan kebebasan untuk memilih, apakah akan menggunakan grobox atau tidak dalam proses pemakaman.
Fungsi Grobox dalam Pemakaman
Grobox memiliki sejumlah manfaat teknis, terutama dalam pengelolaan lahan makam yang terbatas. Salah satunya adalah memudahkan sistem pemakaman tumpang, yakni penempatan lebih dari satu jenazah dalam satu liang lahat.
Selain itu, penggunaan grobox juga dapat melindungi jenazah lama ketika makam dibuka kembali. Struktur peti cor membantu menjaga keutuhan jenazah agar tidak terkena alat gali saat proses pemakaman berikutnya.
Tidak hanya itu, sistem buka-tutup pada grobox dinilai membuat proses pemindahan atau penataan ulang jenazah menjadi lebih praktis. Jenazah yang masih utuh dapat dikafani ulang dan ditempatkan lebih dalam untuk memberikan ruang bagi jenazah baru.
Harga Grobox Capai Rp2,7 Juta
Terkait harga, grobox atau peti cor saat ini diperkirakan berada pada kisaran Rp2.500.000 hingga Rp2.700.000. Perbedaan harga umumnya dipengaruhi oleh kualitas material, terutama ketebalan cor semen.
Untuk grobox yang sebelumnya disediakan melalui rekanan TPU, harga berkisar di angka Rp2.700.000. Namun kini, karena tidak lagi difasilitasi pemerintah, masyarakat dapat membeli dari penyedia lain dengan harga yang lebih variatif sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pemakaman, sekaligus tetap memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya di lapangan.
(Ip/opinijogja)















