Foto: Pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH, MH.
Perdebatan tentang batas tipis antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi kembali mencuat. Perbandingan antara perkara hibah pariwisata di Sleman yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dengan kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dinilai sebagai analogi yang keliru secara hukum.
Sleman, opinijogja – Pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH, MH, menilai kedua perkara berdiri di atas konstruksi yang berbeda, terutama dalam hal penerima manfaat (beneficiary) dari kebijakan yang dipersoalkan.
Dalam perkara impor gula, perdebatan masih berkutat pada dugaan pelanggaran prosedur administratif yang dianggap merugikan negara. Hingga kini, isu utama berada pada pembuktian niat jahat dan ada tidaknya keuntungan pribadi yang mengalir langsung kepada pembuat kebijakan.
Sebaliknya, dalam perkara hibah pariwisata Sleman, muncul dugaan adanya korelasi antara distribusi anggaran dengan keuntungan elektoral yang dinikmati istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo.
Menurut Iwan, dimensi ini membuat perkara Sleman tidak lagi semata soal kebijakan yang keliru, melainkan menyentuh kemungkinan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik keluarga.
Sorotan menguat setelah adanya keterangan ahli dari Komisi Pemilihan Umum Sleman dalam persidangan, yang memaparkan peta kemenangan dalam Pilkada Sleman. Data tersebut dinilai memperlihatkan keterkaitan antara wilayah penerima hibah dengan perolehan suara yang signifikan.
“Jika suatu kebijakan negara berimplikasi langsung pada keuntungan politik keluarga pejabat yang berwenang, maka unsur memperkaya orang lain dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi patut diuji secara serius,” kata Iwan.
Ia juga menilai penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman seharusnya tidak berhenti pada pembuat kebijakan semata. Penelusuran terhadap aliran manfaat, termasuk kepada pihak yang diduga menikmati keuntungan politik, dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Iwan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) memberikan landasan untuk menelusuri relasi kuasa yang berpotensi menguntungkan keluarga atau kroni.
Menurutnya, korupsi politik tidak selalu berbentuk aliran dana ke rekening pribadi. Ia bisa hadir dalam wujud modal elektoral yang dibiayai oleh anggaran publik. Di titik inilah, perkara hibah Sleman dinilai memiliki dimensi yang berbeda dibanding kasus impor gula.
Perbandingan kedua kasus, kata Iwan, harus diletakkan dalam konteks yang proporsional. Jika dalam perkara impor gula jaksa masih berkutat membuktikan aspek prosedural dan niat jahat, maka dalam perkara hibah Sleman, dugaan adanya keuntungan politik keluarga menjadi variabel yang tak bisa diabaikan.
Penegakan hukum yang menyeluruh, tegasnya, menjadi kunci untuk memastikan bahwa anggaran negara tidak berubah fungsi menjadi instrumen pelanggengan kekuasaan.
“Korupsi politik lebih berbahaya karena merusak demokrasi sekaligus merampas hak publik atas anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. (**/opinijogja)















