Foto: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo .
Klaten, opinijogja – Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dalam mengawal penyelesaian kasus nasabah PT BKK Klaten (Perseroda). Ia memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus berupaya mendorong pengembalian dana nasabah.
“Pemkab Klaten tidak ada niat sedikitpun untuk mengabaikan kasus ini. Kami terus berproses dan berprogres untuk mengawal pengembalian dana nasabah ini,” ujar Hamenang dalam keterangan, saat dikonfirmasi opinijogja, Kamis (23/4/2026).
Hamenang juga menegaskan bahwa selama ini dirinya tidak pernah meninggalkan rakyat. Ia menjelaskan, ketidakhadirannya dalam aksi demonstrasi yang sempat terjadi bukan karena menghindar, melainkan karena sedang menjalankan tugas dinas luar provinsi.
“Bukan tidak mau menemui. Kebetulan saat itu saya sedang dinas luar provinsi. Selama ini, setiap ada demo, saya selalu hadir menemui,” tegasnya.
Terhambat Regulasi Anggaran
Hamenang menjelaskan, Pemkab Klaten bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah mengkaji kemungkinan solusi melalui dukungan anggaran. Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena terbentur regulasi yang berlaku.
Menurut dia, langkah penganggaran untuk membantu pengembalian dana nasabah tidak diperkenankan secara hukum. Saat ini, Pemprov Jawa Tengah sebagai pemegang saham utama tengah meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Kami sudah berusaha mencadangkan anggaran, tapi tidak diperbolehkan secara aturan. Kami berharap hasil legal opinion segera memberikan kejelasan,” katanya.
Jalur Pengadilan Dinilai Paling Memungkinkan
Di tengah proses yang masih berjalan di tingkat pemegang saham, Hamenang menyebut jalur hukum melalui pengadilan menjadi opsi paling memungkinkan bagi nasabah untuk mempercepat penyelesaian.
Ia menilai, proses melalui mekanisme pemegang saham membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui kajian hukum yang hati-hati.
“Jika menunggu penyelesaian versi pemegang saham, memang membutuhkan waktu. Saat ini yang memungkinkan adalah nasabah menuntut BKK melalui pengadilan,” ujarnya.
Menurut Hamenang, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) nantinya dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan tanpa menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
“Keputusan pengadilan itu yang bisa dijadikan landasan untuk mengambil kebijakan yang aman secara hukum bagi pemerintah,” pungkasnya.
(Ip/opinijogja)







