Modus Aplikasi Kencan, Residivis Tipu Korban dan Bawa Kabur Motor

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Residivis pelaku pencurian motor 

 

Bantul, opinijogja – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial SEW (40) yang diduga melakukan penipuan dengan modus berkenalan melalui aplikasi kencan OMI. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korbannya di kawasan Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial S (46), warga Tempel, Sleman, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi OMI sebelum akhirnya sepakat bertemu.

Kapolsek Kretek AKP Sutrisno mengatakan, pelaku datang ke rumah korban menggunakan bus. Korban kemudian mengajak pelaku bersama anaknya berwisata ke Pantai Parangtritis dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli celana dan memperbaiki rem. Namun pelaku tidak kembali,” kata Sutrisno, Rabu (16/12/2025).

Korban yang curiga kemudian memeriksa area parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kretek.

Baca Juga:  Tugu Sate Wonokromo Resmi Berdiri, Ikon Baru Kuliner Bantul Disambut Antusias Warga

Penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Kretek mengarah pada keberadaan pelaku di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi menangkap pelaku pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban secara daring di wilayah Blora seharga Rp3,7 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari.

Panit Reskrim Polsek Kretek IPDA Kismanto menyebutkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus dan modus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/12). (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jamasan Tombak Kyai Turunsih Digelar di Sleman, Simbol Berkah, Welas Asih, dan Pengayoman Masyarakat
Hari Jadi ke-80 Kalurahan Argomulyo , Lurah Danang Ajak Warga Guyub Rukun Hadapi Tantangan Ekonomi
Ratusan Warga Rebutan Gunungan Hasil Bumi di Tradisi Bersih Desa Banyurip Gunungkidul
Merti Umbul Temanten di Lereng Merapi, Tradisi Leluhur Penjaga Sumber Air hingga Kota Yogyakarta
15 Dalang Pentas Semalam Suntuk di Hari Jadi ke-110 Sleman, Lakon “Mahasaka” Jadi Sorotan
Harda Kiswaya Ajak Warga Pakem Perkuat Jati Diri Lewat Tradisi Bedhol Projo
24 Dalang Muda Kulon Progo Tampil Memukau di Festival Pedalangan 2026
Ratusan Warga Berebut Gunungan Ketupat di Garebeg Bakdo Ketupat Deresan Bantul
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:27 WIB

Jamasan Tombak Kyai Turunsih Digelar di Sleman, Simbol Berkah, Welas Asih, dan Pengayoman Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:47 WIB

Hari Jadi ke-80 Kalurahan Argomulyo , Lurah Danang Ajak Warga Guyub Rukun Hadapi Tantangan Ekonomi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB

Ratusan Warga Rebutan Gunungan Hasil Bumi di Tradisi Bersih Desa Banyurip Gunungkidul

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:24 WIB

Merti Umbul Temanten di Lereng Merapi, Tradisi Leluhur Penjaga Sumber Air hingga Kota Yogyakarta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

15 Dalang Pentas Semalam Suntuk di Hari Jadi ke-110 Sleman, Lakon “Mahasaka” Jadi Sorotan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page