Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

Modus Aplikasi Kencan, Residivis Tipu Korban dan Bawa Kabur Motor

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Residivis pelaku pencurian motor 

 

Bantul, opinijogja – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial SEW (40) yang diduga melakukan penipuan dengan modus berkenalan melalui aplikasi kencan OMI. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korbannya di kawasan Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial S (46), warga Tempel, Sleman, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi OMI sebelum akhirnya sepakat bertemu.

Kapolsek Kretek AKP Sutrisno mengatakan, pelaku datang ke rumah korban menggunakan bus. Korban kemudian mengajak pelaku bersama anaknya berwisata ke Pantai Parangtritis dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli celana dan memperbaiki rem. Namun pelaku tidak kembali,” kata Sutrisno, Rabu (16/12/2025).

Korban yang curiga kemudian memeriksa area parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kretek.

Baca Juga:  PPM Bantul Tanam 1.000 Bibit Pohon untuk Mitigasi Bencana

Penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Kretek mengarah pada keberadaan pelaku di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi menangkap pelaku pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban secara daring di wilayah Blora seharga Rp3,7 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari.

Panit Reskrim Polsek Kretek IPDA Kismanto menyebutkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus dan modus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/12). (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga Berebut Gunungan Ketupat di Garebeg Bakdo Ketupat Deresan Bantul
Ratusan Warga dan Bregada Rakyat Datangi Polda DIY, Serukan Tolak Kekerasan
Padusan Jadi Tradisi Penyambut Ramadhan Masyarakat Jawa
Imlek 2577, KAI Daop 6 Yogyakarta Meriahkan Stasiun dengan Barongsai dan Jeruk Mandarin
Perayaan Imlek di Yogyakarta Berlangsung Sederhana Tanpa Pesta Kembang Api
Prambanan: Batu, Doa, dan Ingatan Peradaban Jawa
Kirab Sekar Paring Dalem Meriahkan Sadranan Ki Ageng Perwita di Klaten
Haul Agung ke-482 Sunan Pandanaran Bayat, Teladani Nilai Wali Penjaga NKRI
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:23 WIB

Ratusan Warga Berebut Gunungan Ketupat di Garebeg Bakdo Ketupat Deresan Bantul

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:33 WIB

Ratusan Warga dan Bregada Rakyat Datangi Polda DIY, Serukan Tolak Kekerasan

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:53 WIB

Padusan Jadi Tradisi Penyambut Ramadhan Masyarakat Jawa

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:15 WIB

Imlek 2577, KAI Daop 6 Yogyakarta Meriahkan Stasiun dengan Barongsai dan Jeruk Mandarin

Senin, 16 Februari 2026 - 13:29 WIB

Perayaan Imlek di Yogyakarta Berlangsung Sederhana Tanpa Pesta Kembang Api

Berita Terbaru