Empati di Bawah Ancaman Pasal

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi, (Ip/OpiniJogja)

 

Oleh: Muhammad Arifin 

Yogyakarta, opinijogja – Di tengah puing-puing bencana, ketika tangis korban belum kering dan dapur-dapur umum masih bergantung pada uluran tangan warga, negara justru datang dengan ancaman. Bukan ancaman terhadap kelalaian tata kelola bencana, melainkan ancaman terhadap mereka yang ingin menolong.

Pernyataan Menteri Sosial yang menegaskan bahwa setiap pengumpulan uang dan barang bantuan kemanusiaan wajib mengantongi izin, dan bahwa pelanggar dapat dikenai denda serta ancaman kurungan hingga tiga bulan, menyingkap wajah negara yang lebih sibuk menjaga prosedur ketimbang mempercepat pertolongan.

Dalih kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB), sebuah produk hukum lama yang lahir dalam konteks negara sentralistik, ketika ruang partisipasi publik masih sangat terbatas. Ironisnya, regulasi era lampau itu kini diterapkan secara kaku di tengah ekosistem masyarakat sipil yang jauh lebih dinamis dan sadar solidaritas.

Dalam situasi darurat, kecepatan adalah nyawa. Namun birokrasi tidak pernah mengenal urgensi kemanusiaan. Ketika warga bergerak spontan menggalang bantuan, sering kali karena negara datang terlambat, yang mereka terima justru peringatan hukum. Solidaritas diperlakukan sebagai potensi pelanggaran administratif, bukan sebagai kekuatan sosial yang semestinya didukung.

Tidak ada yang menyangkal pentingnya akuntabilitas. Tidak pula ada yang membenarkan penyalahgunaan dana bantuan. Namun menjadikan UU PUB sebagai alat intimidasi di tengah bencana adalah bentuk kegagalan membaca situasi. Undang-undang tersebut seharusnya diposisikan sebagai instrumen pengawasan dalam kondisi normal, bukan palu hukum di tengah keadaan darurat kemanusiaan.

Baca Juga:  Kebaya dan Politik Warisan Budaya

Lebih ironis lagi, ancaman sanksi pidana dan denda dalam konteks bantuan bencana menempatkan negara seolah menjadi penjaga kas penderitaan. Bantuan kemanusiaan yang sejatinya murni untuk korban justru diperlakukan sebagai objek regulasi berlapis, bahkan berpotensi menjadi sumber penerimaan melalui sanksi administratif. Di titik inilah negara tampak kehilangan sensitivitas etik.

Ancaman hukuman kurungan terhadap penggalang bantuan adalah bentuk kriminalisasi solidaritas. Negara seolah lupa bahwa dalam sejarah kebencanaan di negeri ini, masyarakat sipil, relawan, komunitas lokal, hingga jejaring informal, sering kali menjadi penolong pertama ketika negara masih berkutat dengan rapat koordinasi dan surat edaran.

Penerapan UU PUB secara kaku juga berpotensi mematikan partisipasi publik. Niat menolong berubah menjadi ketakutan berhadapan dengan hukum. Orang memilih diam, dan korban bencana kehilangan salah satu sumber daya terpenting: kepedulian sosial yang bergerak cepat dan tanpa pamrih.

Negara seharusnya hadir sebagai fasilitator kemanusiaan, bukan algojo administratif. Mengawal bantuan agar tepat sasaran bisa dilakukan dengan pendampingan, bukan ancaman. Dengan transparansi, bukan kriminalisasi. Jika UU PUB tetap dijadikan rujukan, maka semestinya disertai kebijakan diskresi yang berpihak pada korban, bukan sekadar penegakan pasal.

Jika negara lebih sibuk mengingatkan sanksi ketimbang memastikan logistik sampai ke tenda pengungsian, maka yang genting bukan hanya bencananya, melainkan arah kebijakan kemanusiaan itu sendiri. Bencana bukan ladang regulasi. Musibah bukan momentum menunjukkan kuasa. Dan solidaritas warga bukan tindak pidana.

Ketika empati harus berizin dan solidaritas diancam kurungan, saat itulah negara sedang mengalami krisis paling mendasar: krisis keberpihakan. (Ip/opinijogja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misi Eropa John Herdman: 4 Pemain Keturunan Ini Bisa Perkuat Timnas Indonesia
Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Hukum DIY Hadapi KUHP-KUHAP Nasional 2026
ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka
Kenyang Diprioritaskan, Pendidikan Ditinggalkan
Posbankum 100% di Kulon Progo, Menkum Beri Penghargaan
Posbankum Terbentuk di Seluruh Kalurahan DIY, Harda Harap Akses Keadilan Makin Mudah
Awal 2026, Pariwisata Indonesia Raih Sederet Penghargaan Internasional
Labuhan Ageng Merapi Tahun Dal Digelar Lebih Sakral
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:43 WIB

Misi Eropa John Herdman: 4 Pemain Keturunan Ini Bisa Perkuat Timnas Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:58 WIB

Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Hukum DIY Hadapi KUHP-KUHAP Nasional 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:40 WIB

ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:48 WIB

Kenyang Diprioritaskan, Pendidikan Ditinggalkan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:45 WIB

Posbankum 100% di Kulon Progo, Menkum Beri Penghargaan

Berita Terbaru

Opinijogja

Kenyang Diprioritaskan, Pendidikan Ditinggalkan

Rabu, 21 Jan 2026 - 23:48 WIB