HAKORDIA 2025: Kejari Sleman Serahkan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata ke Penuntut Umum

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Foto: Kajari Sleman Bambang Yunianto, S.H., M.H. saat memberikan keterangan persnya kepada awak media, Senin (08/12)

 

Sleman, opinijogja – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025, Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Salah satu perkembangan terbaru adalah dilaksanakannya Tahap II penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Pada Senin (8/12/2025), penyidik Kejari Sleman resmi menyerahkan tersangka SP beserta barang bukti kepada Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada 5 Desember 2025.

Tersangka SP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Primer:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau:

Pasal 22 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Setelah tahap II, tanggung jawab penanganan tersangka beralih sepenuhnya kepada Penuntut Umum, dan SP tetap ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Dalam momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Sleman juga merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari–Desember 2025, yakni:

Penyelidikan: 3 perkara

Penyidikan: 2 perkara (ditambah 2 tunggakan)

Penuntutan: 12 perkara

Beberapa kasus yang saat ini sedang dalam proses penyidikan antara lain:

1. Dugaan Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo, Gamping

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan, Danang Lakukan Penanaman Tebu di Lanud Adisutjipto

Tersangka:

A Sapto Ary Cahyadi Suryajaya

Putra Fajar Yunior

Perkara ini disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

2. Dugaan Korupsi Dana BKK Desa Wisata Cibuk Kidul TA 2024

Lokasi: Kalurahan Margoluwih, Seyegan.

Status: Proses penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Sleman.

Dua perkara tunggakan yang kini hampir rampung, yaitu:

1. Dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

2. Dugaan penyimpangan pembangunan kolam renang Kalurahan Margokaton (TA 2016–2018) di atas tanah kas desa, berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 498.736.960, dan segera masuk penetapan tersangka.

Kejari Sleman juga mencatat beberapa capaian penting dalam penyelamatan keuangan negara, di antaranya:

1. Penyelamatan Aset PT KAI di Babarsari

Nilai aset: Rp 1.541.568.000

Melalui penyelidikan atas penguasaan aset oleh pihak tidak berwenang yang menyebabkan hilangnya pendapatan dan aset negara.

2. Pengembalian Uang ke Kas Desa Maguwoharjo

Total: Rp 91.250.000

Terkait penyelidikan pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo di wilayah Corongan dan Nanggulan.

3. Penyelamatan Dua Bidang Tanah Kas Desa Bokoharjo

Persil 56 SL III ±1626 m²

Persil 109 S.Kas ±470 m²

Keduanya telah diajukan pembatalan SHM untuk diproses sebagai Sertifikat Kasultanan, terkait dugaan jual beli tanah kas desa secara melawan hukum.

Kepala Kejari Sleman menegaskan bahwa institusinya akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum dan pelayanan publik secara profesional.

“Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita semua dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi. Mari berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Kepala OPD dan DPRD Sleman Jaga Integritas Lewat Sosialisasi Anti Korupsi
Misi Eropa John Herdman: 4 Pemain Keturunan Ini Bisa Perkuat Timnas Indonesia
Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Hukum DIY Hadapi KUHP-KUHAP Nasional 2026
ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka
Posbankum 100% di Kulon Progo, Menkum Beri Penghargaan
Posbankum Terbentuk di Seluruh Kalurahan DIY, Harda Harap Akses Keadilan Makin Mudah
Awal 2026, Pariwisata Indonesia Raih Sederet Penghargaan Internasional
Labuhan Ageng Merapi Tahun Dal Digelar Lebih Sakral
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:29 WIB

KPK Ingatkan Kepala OPD dan DPRD Sleman Jaga Integritas Lewat Sosialisasi Anti Korupsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:43 WIB

Misi Eropa John Herdman: 4 Pemain Keturunan Ini Bisa Perkuat Timnas Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:58 WIB

Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Hukum DIY Hadapi KUHP-KUHAP Nasional 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:40 WIB

ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:45 WIB

Posbankum 100% di Kulon Progo, Menkum Beri Penghargaan

Berita Terbaru