Foto: Kajari Sleman Bambang Yunianto, S.H., M.H. saat memberikan keterangan persnya kepada awak media, Senin (08/12)
Sleman, opinijogja – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025, Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Salah satu perkembangan terbaru adalah dilaksanakannya Tahap II penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Pada Senin (8/12/2025), penyidik Kejari Sleman resmi menyerahkan tersangka SP beserta barang bukti kepada Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada 5 Desember 2025.
Tersangka SP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Primer:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau:
Pasal 22 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Setelah tahap II, tanggung jawab penanganan tersangka beralih sepenuhnya kepada Penuntut Umum, dan SP tetap ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Dalam momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Sleman juga merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari–Desember 2025, yakni:
Penyelidikan: 3 perkara
Penyidikan: 2 perkara (ditambah 2 tunggakan)
Penuntutan: 12 perkara
Beberapa kasus yang saat ini sedang dalam proses penyidikan antara lain:
1. Dugaan Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo, Gamping
Tersangka:
A Sapto Ary Cahyadi Suryajaya
Putra Fajar Yunior
Perkara ini disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
2. Dugaan Korupsi Dana BKK Desa Wisata Cibuk Kidul TA 2024
Lokasi: Kalurahan Margoluwih, Seyegan.
Status: Proses penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Sleman.
Dua perkara tunggakan yang kini hampir rampung, yaitu:
1. Dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
2. Dugaan penyimpangan pembangunan kolam renang Kalurahan Margokaton (TA 2016–2018) di atas tanah kas desa, berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 498.736.960, dan segera masuk penetapan tersangka.
Kejari Sleman juga mencatat beberapa capaian penting dalam penyelamatan keuangan negara, di antaranya:
1. Penyelamatan Aset PT KAI di Babarsari
Nilai aset: Rp 1.541.568.000
Melalui penyelidikan atas penguasaan aset oleh pihak tidak berwenang yang menyebabkan hilangnya pendapatan dan aset negara.
2. Pengembalian Uang ke Kas Desa Maguwoharjo
Total: Rp 91.250.000
Terkait penyelidikan pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo di wilayah Corongan dan Nanggulan.
3. Penyelamatan Dua Bidang Tanah Kas Desa Bokoharjo
Persil 56 SL III ±1626 m²
Persil 109 S.Kas ±470 m²
Keduanya telah diajukan pembatalan SHM untuk diproses sebagai Sertifikat Kasultanan, terkait dugaan jual beli tanah kas desa secara melawan hukum.
Kepala Kejari Sleman menegaskan bahwa institusinya akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum dan pelayanan publik secara profesional.
“Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita semua dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi. Mari berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
(Ip/opinijogja)







