HAKORDIA 2025: Kejari Sleman Serahkan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata ke Penuntut Umum

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Foto: Kajari Sleman Bambang Yunianto, S.H., M.H. saat memberikan keterangan persnya kepada awak media, Senin (08/12)

 

Sleman, opinijogja – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025, Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Salah satu perkembangan terbaru adalah dilaksanakannya Tahap II penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Pada Senin (8/12/2025), penyidik Kejari Sleman resmi menyerahkan tersangka SP beserta barang bukti kepada Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada 5 Desember 2025.

Tersangka SP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Primer:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau:

Pasal 22 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Setelah tahap II, tanggung jawab penanganan tersangka beralih sepenuhnya kepada Penuntut Umum, dan SP tetap ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Dalam momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Sleman juga merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari–Desember 2025, yakni:

Penyelidikan: 3 perkara

Penyidikan: 2 perkara (ditambah 2 tunggakan)

Penuntutan: 12 perkara

Beberapa kasus yang saat ini sedang dalam proses penyidikan antara lain:

1. Dugaan Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo, Gamping

Baca Juga:  Menunggu Babak Baru Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Tersangka:

A Sapto Ary Cahyadi Suryajaya

Putra Fajar Yunior

Perkara ini disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

2. Dugaan Korupsi Dana BKK Desa Wisata Cibuk Kidul TA 2024

Lokasi: Kalurahan Margoluwih, Seyegan.

Status: Proses penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Sleman.

Dua perkara tunggakan yang kini hampir rampung, yaitu:

1. Dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

2. Dugaan penyimpangan pembangunan kolam renang Kalurahan Margokaton (TA 2016–2018) di atas tanah kas desa, berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 498.736.960, dan segera masuk penetapan tersangka.

Kejari Sleman juga mencatat beberapa capaian penting dalam penyelamatan keuangan negara, di antaranya:

1. Penyelamatan Aset PT KAI di Babarsari

Nilai aset: Rp 1.541.568.000

Melalui penyelidikan atas penguasaan aset oleh pihak tidak berwenang yang menyebabkan hilangnya pendapatan dan aset negara.

2. Pengembalian Uang ke Kas Desa Maguwoharjo

Total: Rp 91.250.000

Terkait penyelidikan pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo di wilayah Corongan dan Nanggulan.

3. Penyelamatan Dua Bidang Tanah Kas Desa Bokoharjo

Persil 56 SL III ±1626 m²

Persil 109 S.Kas ±470 m²

Keduanya telah diajukan pembatalan SHM untuk diproses sebagai Sertifikat Kasultanan, terkait dugaan jual beli tanah kas desa secara melawan hukum.

Kepala Kejari Sleman menegaskan bahwa institusinya akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum dan pelayanan publik secara profesional.

“Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita semua dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi. Mari berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page