Pencairan Dana Desa Giripeni Terkendala, DPRD Kulon Progo Soroti Praktik Birokrasi Tidak Sehat

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: pertemuan warga di Kalurahan Giripeni, Kulon Progo.

 

Kulon Progo, opinijogja – Belum cairnya Dana Desa tahap kedua di Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, memunculkan dugaan adanya praktik birokrasi yang tidak sehat. Penundaan pencairan ini dinilai merugikan masyarakat dan menunjukkan mentalitas aparatur yang masih terjebak pada sikap suka-tidak suka.

Anggota komisi 2 DPRD Kabupaten Kulon Progo dari Fraksi NasDem, Nasib Wardoyo, mengkritik keras lambatnya proses pencairan. Ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bekerja secara profesional, bukan berdasarkan kedekatan personal maupun keberpihakan tertentu.

“Jika mentalitas birokrat masih ada sikap suka tidak suka, apalagi tindakannya berpotensi merugikan masyarakat, itu fatal,” tegasnya, saat dikonfirmasi opinijogja, Senin (08/12/2025).

Menurut Nasib Wardoyo, dana desa tahap kedua yang tak kunjung cair berdampak langsung pada pelayanan publik di tingkat kalurahan. Sejumlah pihak yang menjadi penerima manfaat ikut terdampak, termasuk guru PAUD, kader Posyandu, serta layanan untuk lansia dan balita.

“Yang menjadi korban tidak cairnya dana desa tersebut masyarakat Kalurahan Giripeni. Ada guru PAUD, Posyandu untuk lansia dan balita. Itu kan kasihan,” ujarnya.

Baca Juga:  PPP Kota Yogyakarta Soroti Politik Uang dan Tantangan Demokrasi

Karena saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran, pencairan dana di tahun 2025 dipastikan tidak mungkin dilakukan. Nasib Wardoyo menyampaikan bahwa solusi paling memungkinkan adalah menggabungkan alokasi tahap kedua ini dengan dana desa tahun 2026.

“Kalau tahun ini tidak mungkin cair karena akhir tahun anggaran. Solusinya ya tahun 2026 itu digabungkan dengan dana desa tahun 2025, sehingga tidak hangus,” jelasnya.

DPRD Kulon Progo meminta pemerintah kabupaten untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang terbukti menghambat pencairan. Ia menekankan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

“ASN yang menghambat pencairan dana desa harus diberi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. ASN itu seharusnya bekerja profesional, tidak justru membeda-bedakan atau bersikap ‘mbangsini-mbangsiladan’,” tegas Nasib Wardoyo.

Ia berharap permasalahan ini segera diselesaikan, dan pencairan dana desa untuk Giripeni tidak kembali terganggu di tahun anggaran berikutnya. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Izin Kelola TKD Terbit, Glagaharjo Siap Kembangkan Wisata Teras Merapi
Pemkab Sleman Teken NPHD TMMD 2026 dengan 4 LPMK
Gropyokan Tikus Digelar di Minggir Sleman, DPKP DIY Tekankan Pengendalian OPT
Wabup Kulon Progo Ingatkan Pelajar SMP Bahaya Judi Online dan Radikalisme
Lintas Komunitas Yogyakarta Gelar Bakti Sosial di Kalasan
Angin Kencang Terjang Cangkringan, Sejumlah Rumah Warga Terdampak
Penggugat Hadirkan Saksi, Sidang Sengketa Tanah Lawan BPR Lumintu Kembali Akan Digelar Pekan Depan
SBSI Resmi Bentuk Lembaga Bantuan Hukum, Perkuat Akses Keadilan bagi Buruh
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:04 WIB

Izin Kelola TKD Terbit, Glagaharjo Siap Kembangkan Wisata Teras Merapi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:55 WIB

Pemkab Sleman Teken NPHD TMMD 2026 dengan 4 LPMK

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:27 WIB

Gropyokan Tikus Digelar di Minggir Sleman, DPKP DIY Tekankan Pengendalian OPT

Senin, 19 Januari 2026 - 14:45 WIB

Wabup Kulon Progo Ingatkan Pelajar SMP Bahaya Judi Online dan Radikalisme

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:50 WIB

Lintas Komunitas Yogyakarta Gelar Bakti Sosial di Kalasan

Berita Terbaru