Foto: Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito.
Yogyakarta, opinijogja – Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) mempertanyakan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai rumah sakit kelas A oleh Kementerian Kesehatan RI. Padahal, RSA UGM telah melalui proses visitasi dan dinyatakan layak naik kelas.
Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah dikirimkan sejak Desember 2024 dan kembali dilengkapi pada Maret 2025 melalui Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes.
“Pengajuan dan dokumen persyaratan sudah kami kirim sejak Desember 2024, dan berulang pada Maret 2025. Enam bulan berlalu, kami sudah bersurat menanyakan kepastian SK tersebut, namun belum ada jawaban dari Kemenkes,” ungkap Darwito dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (3/12/2025).
Darwito menegaskan bahwa RSA UGM memiliki komitmen kuat sebagai rumah sakit pendidikan utama bagi dokter spesialis maupun subspesialis, sejalan dengan program pemerintah dalam menambah jumlah dokter di Indonesia. Selain itu, RSA UGM juga mengemban Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
“Salah satu bentuk konkrit pengabdian masyarakat, RSA UGM memiliki beberapa desa binaan di Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta, dan di Kabupaten Sleman,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kesiapan RSA UGM menjadi kelas A bukan tanpa dasar. Rumah sakit tersebut telah memenuhi seluruh kriteria, mulai dari fasilitas, sumber daya manusia, hingga kompleksitas kasus. Kapasitas tempat tidur sudah mencapai 380 unit, melewati syarat minimal 250 tempat tidur, ditambah 60 tempat tidur ICU dengan dukungan dokter spesialis.
Darwito menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan SK berpotensi berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. Ia berharap proses administrasi segera dituntaskan oleh Kemenkes.
“Normalnya, penerbitan SK hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Kami berharap Kemenkes segera menuntaskan proses ini,” tutupnya.
(Jon/opinijogja)















