Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

SK Tak Kunjung Terbit, Manajemen RSA UGM Desak Kemenkes Tepati Janji Penetapan Kelas A

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito.

 

Yogyakarta, opinijogja – Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) mempertanyakan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai rumah sakit kelas A oleh Kementerian Kesehatan RI. Padahal, RSA UGM telah melalui proses visitasi dan dinyatakan layak naik kelas.

Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah dikirimkan sejak Desember 2024 dan kembali dilengkapi pada Maret 2025 melalui Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes.

“Pengajuan dan dokumen persyaratan sudah kami kirim sejak Desember 2024, dan berulang pada Maret 2025. Enam bulan berlalu, kami sudah bersurat menanyakan kepastian SK tersebut, namun belum ada jawaban dari Kemenkes,” ungkap Darwito dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (3/12/2025).

Darwito menegaskan bahwa RSA UGM memiliki komitmen kuat sebagai rumah sakit pendidikan utama bagi dokter spesialis maupun subspesialis, sejalan dengan program pemerintah dalam menambah jumlah dokter di Indonesia. Selain itu, RSA UGM juga mengemban Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Hukum DIY Hadapi KUHP-KUHAP Nasional 2026

“Salah satu bentuk konkrit pengabdian masyarakat, RSA UGM memiliki beberapa desa binaan di Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta, dan di Kabupaten Sleman,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kesiapan RSA UGM menjadi kelas A bukan tanpa dasar. Rumah sakit tersebut telah memenuhi seluruh kriteria, mulai dari fasilitas, sumber daya manusia, hingga kompleksitas kasus. Kapasitas tempat tidur sudah mencapai 380 unit, melewati syarat minimal 250 tempat tidur, ditambah 60 tempat tidur ICU dengan dukungan dokter spesialis.

Darwito menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan SK berpotensi berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. Ia berharap proses administrasi segera dituntaskan oleh Kemenkes.

“Normalnya, penerbitan SK hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Kami berharap Kemenkes segera menuntaskan proses ini,” tutupnya.

(Jon/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan
Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi
Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Buka Puasa Bersama di Graha Utama, Gubernur Akmil Perkuat Soliditas Keluarga Besar
Saldo Minimum Mandiri, BRI dan BNI per Maret 2026, Simak Rinciannya
BPBD Sleman Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem
Ketua Komisi IV DPR RI Tanam 3.300 Bibit Kelapa Genjah di Sleman
Kejati DIY Gelar Bazar Murah dan Bakti Sosial Ramadhan 1447 H
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:56 WIB

Uji Adrenalin di Lereng Merapi, MJAK Adventure Luncurkan Paket Wisata Malam “Nightmare Adventure” Selama Ramadhan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:44 WIB

Eko Suwanto Soroti Kebijakan BOP dan ART, Dinilai Belum Cerminkan Amanah Konstitusi

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:30 WIB

Disparekrafpora Gunungkidul Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:38 WIB

Buka Puasa Bersama di Graha Utama, Gubernur Akmil Perkuat Soliditas Keluarga Besar

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:28 WIB

Saldo Minimum Mandiri, BRI dan BNI per Maret 2026, Simak Rinciannya

Berita Terbaru