Foto: Bendera PPP berkibar setengah tiang di Kantor DPC PPP Bantul yang sebelumnya disegel, sebagai aksi simbolik Forkom PAC menyuarakan keprihatinan atas konflik internal partai.
BANTUL, opinijogja – Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bantul semakin memanas. Setelah sebelumnya melakukan penyegelan Kantor DPC PPP Bantul sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kepengurusan, kini Forum Komunikasi (Forkom) Pengurus Anak Cabang (PAC) PPP Bantul kembali menggelar aksi simbolik dengan mengibarkan bendera PPP setengah tiang, Senin (29/6/2026).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian protes yang dilakukan sejumlah pengurus PAC terhadap kondisi internal partai yang dinilai semakin memprihatinkan.
Perwakilan PAC Srandakan, Aris, menyatakan bahwa pengibaran bendera setengah tiang merupakan simbol duka dan keprihatinan atas situasi yang terjadi di tubuh PPP Bantul.
Menurutnya, kepemimpinan DPC PPP Bantul saat ini telah kehilangan kepercayaan dari sebagian besar pengurus di tingkat kecamatan, sehingga diperlukan langkah penyelamatan organisasi demi menjaga soliditas partai.
Sementara itu, perwakilan Forkom PAC, Supardiono, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan memecah belah partai, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar PPP Bantul kembali berjalan sesuai mekanisme organisasi serta aspirasi kader di tingkat akar rumput.
“Kami berharap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP segera turun tangan menyelesaikan polemik yang berkepanjangan agar tidak semakin merugikan partai menjelang agenda politik mendatang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari jajaran DPC PPP Bantul terkait aksi pengibaran bendera setengah tiang tersebut.
Forkom PAC menegaskan akan terus menempuh langkah-langkah organisasi secara damai hingga tuntutan mereka mendapat perhatian dan respons dari pengurus partai di tingkat yang lebih tinggi.
(Redaksi)
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dari pihak Forkom PAC PPP Bantul. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi DPC PPP Bantul maupun pihak terkait apabila ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ip/opinijogja)






