Foto: Tim gabungan melakukan peninjauan lapangan di Ruang Milik Jalan (Rumija) ruas jalan provinsi di DIY sebagai bagian dari pengawasan dan penertiban pemanfaatan jalan guna menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan ketertiban tata ruang.
YOGYAKARTA, opinijogja – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendorong tertib pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) pada ruas jalan provinsi guna menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.
Jalan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga merupakan bagian penting dari tata ruang wilayah. Secara teknis, jalan terdiri atas Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja), yang masing-masing memiliki fungsi dan batasan pemanfaatan.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai bentuk pemanfaatan ruang jalan tanpa izin. Mulai dari pemasangan reklame liar, penempatan tiang dan kabel utilitas yang tidak tertata, hingga aliran air dari lahan milik warga yang menggenangi badan jalan.
Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga berpotensi mengurangi kapasitas jalan, menghambat lalu lintas, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Karena itu, masyarakat maupun badan usaha yang akan melakukan kegiatan di area Ruang Milik Jalan (Rumija) diwajibkan mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Saat ini proses perizinan pemanfaatan bagian jalan provinsi di DIY telah dilakukan secara transparan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY dengan prosedur yang jelas dan terukur.
Secara umum, tahapan pengurusan izin diawali dengan pengajuan dokumen permohonan oleh pemohon kepada DPMPTSP DIY. Selanjutnya, tim teknis akan melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan lokasi dan dampak kegiatan terhadap fungsi jalan.
Hasil survei tersebut menjadi dasar penerbitan pertimbangan teknis. Apabila seluruh persyaratan teknis dan aspek keselamatan terpenuhi, maka akan diterbitkan izin prinsip yang dilanjutkan dengan penerbitan izin pemanfaatan bagian jalan provinsi.
Adapun dokumen yang harus dipenuhi antara lain identitas pemohon atau legalitas instansi, gambar rencana teknis konstruksi maupun utilitas yang akan dipasang, serta surat pernyataan kesanggupan menjaga keselamatan dan fungsi jalan.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mematuhi mekanisme perizinan yang berlaku. Dengan demikian, jalan provinsi di DIY dapat tetap berfungsi optimal sebagai sarana transportasi yang aman, nyaman, dan mendukung wajah Yogyakarta sebagai daerah yang tertib, berbudaya, serta berdaya saing.
(Ip/opinijogja)






