Pasang Reklame atau Utilitas di Jalan Provinsi? Wajib Kantongi Izin, Ini Prosedurnya

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim gabungan melakukan peninjauan lapangan di Ruang Milik Jalan (Rumija) ruas jalan provinsi di DIY sebagai bagian dari pengawasan dan penertiban pemanfaatan jalan guna menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan ketertiban tata ruang.

 

YOGYAKARTA, opinijogja – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendorong tertib pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) pada ruas jalan provinsi guna menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Jalan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga merupakan bagian penting dari tata ruang wilayah. Secara teknis, jalan terdiri atas Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja), yang masing-masing memiliki fungsi dan batasan pemanfaatan.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai bentuk pemanfaatan ruang jalan tanpa izin. Mulai dari pemasangan reklame liar, penempatan tiang dan kabel utilitas yang tidak tertata, hingga aliran air dari lahan milik warga yang menggenangi badan jalan.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga berpotensi mengurangi kapasitas jalan, menghambat lalu lintas, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Karena itu, masyarakat maupun badan usaha yang akan melakukan kegiatan di area Ruang Milik Jalan (Rumija) diwajibkan mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Baca Juga:  Dinas Pariwisata Kulon Progo Peringati Hari Jadi DIY ke-271, Usung Semangat “Mulat Sarira Jumangkah Jantraning Laku”

Saat ini proses perizinan pemanfaatan bagian jalan provinsi di DIY telah dilakukan secara transparan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY dengan prosedur yang jelas dan terukur.

Secara umum, tahapan pengurusan izin diawali dengan pengajuan dokumen permohonan oleh pemohon kepada DPMPTSP DIY. Selanjutnya, tim teknis akan melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan lokasi dan dampak kegiatan terhadap fungsi jalan.

Hasil survei tersebut menjadi dasar penerbitan pertimbangan teknis. Apabila seluruh persyaratan teknis dan aspek keselamatan terpenuhi, maka akan diterbitkan izin prinsip yang dilanjutkan dengan penerbitan izin pemanfaatan bagian jalan provinsi.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi antara lain identitas pemohon atau legalitas instansi, gambar rencana teknis konstruksi maupun utilitas yang akan dipasang, serta surat pernyataan kesanggupan menjaga keselamatan dan fungsi jalan.

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mematuhi mekanisme perizinan yang berlaku. Dengan demikian, jalan provinsi di DIY dapat tetap berfungsi optimal sebagai sarana transportasi yang aman, nyaman, dan mendukung wajah Yogyakarta sebagai daerah yang tertib, berbudaya, serta berdaya saing.

(Ip/opinijogja)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sleman Dorong Pasar Godean Makin Nyaman dan Ramai, Pedagang Diminta Berani Lapor
HUT ke-81 RI di Guling Meriah, Yani Fathurrahman Ajak Warga Jaga Persatuan dan Gotong Royong
Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Persatuan di Puncak HUT ke-81 RI di Karanggawang
JDIH Award Kalurahan Sleman 2026: Ambarketawang Raih Peringkat Pertama
Pemkab Sleman Siap Pasarkan Batik Karya Warga Binaan Lapas Cebongan
Pemkab Sleman dan Dunia Usaha Salurkan Bantuan TJSP Rp6,7 Miliar di HUT ke-81 RI
Kemarau Panjang Ancam Sleman, 4 Kapanewon Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih
Mau Pasang PDAM di Sleman? Agustus 2026 Cukup Rp750 Ribu, Ini Ketentuannya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Bupati Sleman Dorong Pasar Godean Makin Nyaman dan Ramai, Pedagang Diminta Berani Lapor

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:06 WIB

HUT ke-81 RI di Guling Meriah, Yani Fathurrahman Ajak Warga Jaga Persatuan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Persatuan di Puncak HUT ke-81 RI di Karanggawang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:27 WIB

JDIH Award Kalurahan Sleman 2026: Ambarketawang Raih Peringkat Pertama

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Pemkab Sleman Siap Pasarkan Batik Karya Warga Binaan Lapas Cebongan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page